.

Ahok Dipindahkan ke LP Cipinang Menjelang Bebas

Dirjend Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utamai. Foto:Liputan6.
Jakarta - Baru saja reuni 212 berlangsung dengan damai dan aman di Jakarta. Apabila kita mendengar aksi damai 212, tentu ingatan kita melayang terhadap sosok mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Ya, tak terasa, pada 24 Januari 2019 mendatang, sosok yang fenomenal itu akan menghirup udara bebas.  Saat ini, Ahok masih menjalani penahanan atas kasus penodaan agama di rutan Mako Brimob.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 lantaran mendapatkan remisi.

Bukan hanya itu, masih menurut Sri Puguh, Ahok juga memungkinkan mendapatkan cuti menjelang bebas. "Jadi cuti itu haknya, itu haknya kalau beliau mau," ungkap Sri Puguh di Jakarta Timur, Senin (17/12).

Informasi lainnya adalah, Ahok juga akan dipindahkan ke Lapas Cipinang. Hal itu diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto. Ia mengutarakan, secara administrasi akan ada serah terima, nantinya dari Mako Brimob menyerahkan ke Lapas Cipinang.

Ade menuturkan, pengamanan terhadap Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Cipinang dari kepolisian akan ditingkatkan pada hari Ahok bebas. Hanya saja, Ade tidak menyebutkan jumlah personel.

"Ada koordinasi dengan pihak kepolisian untuk amankan Lapas Cipinang di hari Ahok bebas," ujar Ade.

Peningkatan pengamanan juga dimungkinkan untuk mengantisipasi adanya demonstrasi terhadap Ahok bila dipindahkan ke Lapas Cipinang. Hal itu, menurut Ade, yang membuat pihaknya senantiasa terus berkoordinasi dengan kepolisian. 

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selama ini kan kami memang selalu berkoordinasi soal kesehatan beliau. Antisipasi demo lihat situasinya, kalau memang memerlukan bantuan pengamanan Mabes Polri akan dihubungi nanti," ungkap Ade kepada wartawan.(AS/RM)

Tidak ada komentar