.

Amblesnya Jalan Raya Gubeng Ditengarai Kelalaian Konstruksi Proyek Basement?

Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles. Foto : Antara.
Surabaya - Jalan Raya Gubeng Surabaya Jawa Timur mendadak ambles pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Dari penelitian pihak berwajib, amblesannya segaris dengan kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah di sisi kiri jalan yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Insiden itu menyebabkan timbulnya lubang besar sedalam kira-kira 20 meter dan menyedot seluruh badan jalan di Raya Gubeng. Lalu lintas Jalan Raya Gubeng pun terputus. Amblesan menyebabkan sebagian bangunan milik Bank Negara Indonesia dan sebuah toko di kanan jalan juga rusak.

Secara fisik, Pemerintah Surabaya bergerak cepat. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menargetkan proses pengurukan dan penimbunan rampung dalam seminggu.

Dari sisi hukum, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur juga bergerak cepat. Dugaan adanya kelalian dalam peristiwa itu diselidiki. Seperti disampaikan kepala bidang hubungan masyarakat Polda Jawa Timur Frans Barung Mangera, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait insiden tersebut.

Setikdaknya ada 35 saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Bahkan, lanjut Frans Barung Mangera, pihaknya juga telah meminta keterangan dari dua saksi ahli untuk menemukan unsur pidana dalam peristiswa amblesnya Jalan Raya Gubeng itu. 

Lebih lanjut Frans Barung mengungkapkan, akibat dari peristiwa itu, fasilitas publik berupa jalan raya dan pedestarian serta satu gedung milik negara, yakni gedung Bank Negara Indonesia di sisi kanan jalan, mengalami kerusakan. "Di situ ada kerugian negaranya," tandas Barung kepada wartawan (20/12).

Ia pun mengatakan, ada beberapa ketentuan Perundang-undangan dijadikan landasan oleh tim investigasi mengusut dugaan pelanggaran hukum pada insiden amblesnya jalan di Raya Gubeng Surabaya. 

Ketentuan yang dipergunakan sebagai rujukan untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam peristiwa itu adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kemudian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.(AS)

Tidak ada komentar