.

Beda Tafsir Soal Tayangan Iklan "Blackpink Shopee"

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada stasiun televisi nasionial yang menayangkan iklan Shopee dengan bintang "Blackpink". Iklan bertajuk "Shopee Road to 12.12 Birthday Sale".

Melalui siaran persnya, Selasa (12/12), KPI menilai materi iklan tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Surat Peringatan itu ditandatangni oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis. Stasiun televisi yang mendapat peringatan keras tersebut adalah TRANS TV, RCTI, RTV, MNC TV, INDOSIAR, TVONE, ANTV, TRANS7, GTV, NET dan SCTV.

KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan," kata Hardly Stefano, komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Apabila masih menayangkan iklan yang sama, lanjut Hardly, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Lembaga Sensor Film Meloloskan

Sementara itu, Lembaga Sensor Film (LSF) diketahui telah meloloskan iklan tersebut. Iklan berjudul "Shopee Road To 12.12 Birthday Sale" berdurasi 30 detik maupun 15 detik, telah mengantongi tanda "lulus sensor" sebagai tayangan untuk Klasifikasi Usia 13 tahun ke atas, per 15 November 2018 silam dari lembaga amanah dari UU Perfilman itu.

LSF berpendapat materi iklan tersebut tidak melanggar aturan yang menjadi dasar ketentuan yakni UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2014 tentang Sensor Film.

Menurut Ketua LSF Ahmad Yani Basuki, untuk aturan penayangannya di televisi, bukan lagi domain LSF. Ia menandaskan, untuk pengaturan jam tayang, bagaimana patutnya TV menayangkan, itu menjadi domain dari KPI.

am tayang program diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Misalnya program dengan klasifikasi “A”, utamanya disiarkan dari pukul 05.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat. Klasifikasi ini untuk khalayak anak-anak berusia 7- 12 tahun.

Sedangkan iklan Shopee, yang diklasifikasikan sebagai tayangan untuk usia 13 tahun ke atas, seharusnya ditayangkan sesuai aturan Klasifikasi “R”. Klasifikasi ini dikhususkan untuk khalayak remaja yang berusia 13-17 tahun.

Aturan untuk klasifikasi ini, menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tersebut, tidak dijelaskan kapan waktu siarnya.

Begitu pula dalam Surat Keputusan KPI No. 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran (PPP/SPS), tidak mengatur secara jelas waktu tayang acara sesuai klasifikasi tersebut.

Adapun acara yang dilarang menyasar klasifikasi ini, di antaranya memuat dorongan untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik; materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/atau horor.

Sementara itu, sebagaimana diungkapkan KPI dalam siaran persnya mereka tidak menyoal jam penayangan iklan, melainkan pada sisi konten iklan tersebut. Mereka berpedoman pada Pasal 9 P3SPS KPI Tahun 2012. Padahal kalau melihat penjelasan dari LSF, substansi iklan merupakan domain dari lembaga amanah UU Perfilman itu.

Tidak ada komentar