Din SyamSuddin Kecam Penindasan terhadap Muslim Uyghur
![]() |
Din Syamsudin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Foto:Ist |
Jakarta - Penindasan terhadap minoritas Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menuai banyak kecaman. Tak hanya negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun juga negara yang muslim menjadi minoritas pun juga bereaksi atas hal itu. Negara-negara Eropa melontarkan pernyataan keras kepada Pemerintah China atas kebijakan penahanan mereka kepada minoritas Uighur.
Reaksi serupa juga terjadi di Indonesia. Masyarakat dan organisasi masyarakat juga mendesak Pemerintah China untuk mengakhiri penindasan kepada Uighur. Salah satu yang bereaksi keras adalah Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Din Syamsuddin, mengecam keras penindasan atas Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, RRT.
Seperti diberitakan media massa internasional, Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang mengalami penyiksaan, pengucilan, dan pelarangan menjalankan ajaran agama. Penindasan seperti itu, menurut Prof. Din Syamsuddin, merupakan pelanggaran nyata atas Hak Asasi Manusia, dan hukum internasional. Hak Asasi Manusia dan International Convenant on Social and Political Rights menegaskan adanya kebebasan beragama bagi segenap manusia. Maka Muslim Uighur yang merupakan mayoritas penduduk di Provinsi Xinjiang memiliki kebebasan menjalankan ajaran agamanya.
Din Syamsuddin yang juga President of Asian Conference on Religions for Peace (ACRP) meminta agar penindasan itu dihentikan. Din Syamsuddin juga mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) utk menyelamatkan nasib Umat Islam Uighur dan bersikap tegas terhadap Rezim Tiongkok untuk memberikan hak-hak sipil bagi mereka.
Secara khusus, Dewan Pertimbangan MUI meminta Pemerintah Indonesia utk menyalurkan sikap umat Islam Indonesia dengan bersikap keras dan tegas terhadap Pemerintah RRT dan membela nasib umat Islam di sana.
Kepada umat Islam sedunia, Din Syamsuddin mengimbau untuk menyalurkan tangan pertolongan bagi saudara-saudara Muslim Uighur lewat cara-cara yang memungkinkan.(HW/JP)
Seperti diberitakan media massa internasional, Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang mengalami penyiksaan, pengucilan, dan pelarangan menjalankan ajaran agama. Penindasan seperti itu, menurut Prof. Din Syamsuddin, merupakan pelanggaran nyata atas Hak Asasi Manusia, dan hukum internasional. Hak Asasi Manusia dan International Convenant on Social and Political Rights menegaskan adanya kebebasan beragama bagi segenap manusia. Maka Muslim Uighur yang merupakan mayoritas penduduk di Provinsi Xinjiang memiliki kebebasan menjalankan ajaran agamanya.
Din Syamsuddin yang juga President of Asian Conference on Religions for Peace (ACRP) meminta agar penindasan itu dihentikan. Din Syamsuddin juga mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) utk menyelamatkan nasib Umat Islam Uighur dan bersikap tegas terhadap Rezim Tiongkok untuk memberikan hak-hak sipil bagi mereka.
Secara khusus, Dewan Pertimbangan MUI meminta Pemerintah Indonesia utk menyalurkan sikap umat Islam Indonesia dengan bersikap keras dan tegas terhadap Pemerintah RRT dan membela nasib umat Islam di sana.
Kepada umat Islam sedunia, Din Syamsuddin mengimbau untuk menyalurkan tangan pertolongan bagi saudara-saudara Muslim Uighur lewat cara-cara yang memungkinkan.(HW/JP)
Tidak ada komentar