Ironi di Tengah Pusaran Korupsi KONI
![]() |
Tim KPK memperlihatkan uang suap dari KONI ke pimpinan Kemenpora. Foto : Dtc. |
Jakarta - Tertangkapnya Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) membuat publik terbelalak. Betapa korupsi sudah menggurita dan menyentuh sektor yang selama ini mungkin belum terpikirkan akan ada keculasan di sana. Ya, sektor olahraga, meskipun di tataran profesional, ada berita miring seputar pengaturan skor sepakbola dan lain sebagainya. Miris!
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar Selasa (18/12) membuat publik terbelalak. Uang sekitar 7 miliar berhasil diamankan beserta lima orang yang terlibat dalam transaksi itu.
Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI dalam ASIAN GAMES yang baru saja dihelat terpapar debu korupsi di lembaga itu.
KPK pun menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, seyogianya para pejabat memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet.
"Ini justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," tutur Saut, Rabu (19/12).
"Ini justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," tutur Saut, Rabu (19/12).
Karyawan KONI Belum Digaji
![]() |
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK. Foto:Tempo |
Ironisnya, di tengah jajaran pimpinan KONI yang diduga menyuap aparat Kemenpora, ternyata nasib memprihatinkan terjadi pada karyawan KONI. Karyawan itu sudah lima bulan terakhir belum menerima hak gajinya.
Hal itulah yang juga menjadi keprihatinan KPK. Saut Situmorang mengakui prihatin dengan keadaan para karyawan KONI yang tidak menerima gaji selama beberapa bulan.
"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," ujar Saut kepada wartawan Rabu (19/12).
"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," ujar Saut kepada wartawan Rabu (19/12).
Atas OTT itu, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.(AS)
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.(AS)
Tidak ada komentar