.

Mencermati KPR Tanpa Bank

Jakarta - Akhir tahun 2014 saya berkesempatan interview langsung dengan marketing KPR Tanpa Bank. Saat itu mereka mengadakan pameran properti berbasis syariah di Istore Senayan. Sebagian ada yang menyebut pelakunya sebagai Developer Property Syariah. Saya juga berkesempatan bertemu langsung dengan salah satu penggagas KPR Tanpa Bank.

Sampai akhir 2018 ini, keberadaan KPR Tanpa Bank ini masih eksis, termasuk dengan berbagai dinamika yang ada. Ada beberapa hal yang menjadi jargon kampanye KPR Tanpa Bank, seperti tanpa bank, tanpa bunga, tanpa uang muka yang memberatkan (uang muka ringan), tanpa denda, tanpa sita, tanpa asuransi, tanpa BI checking, tanpa agunan, tanpa akad bermasalah, dan tanpa-tanpa lainnya.

Tentu saja tidak semuanya KPR Tanpa Bank ini memiliki fitur "semua tanpa" tersebut. Misalnya, ada juga yang masih menggunakan agunan.

Mari perhatikan rinci hal-hal yang harus diwaspadai dari KPR Tanpa Bank dengan berbagai jargonnya tersebut.

Pertama, KPR Tanpa Bank, istilahnya sudah cukup khayal karena tidak akan mungkin ada KPR yang tanpa melibatkan Bank. Minimal pasti menggunakan uang. Tidak mungkin ada uang tanpa Bank. Dan tak mungkin juga ada KPR tanpa melibatkan rekening Bank.

Cek saja praktik KPR Tanpa Bank. Jika mereka masih menggunakan uang atau rekening Bank, berarti tidak layak disebut KPR Tanpa Bank.

Perhatikan juga, cara bisnisnya juga meniru cara Bank, misalnya dalam menentukan angsuran per bulannya, dalam menentukan harga jika pembiayaannya berbeda jangka waktu, dan kontraknya juga menggunakan kontrak dagang sebagaimana yang diterapkan Bank Syriah.

Kedua, ada perintah dari Allah kepada manusia yang punya iman untuk taat kepada Ulil Amri. KPR Tanpa Bank menjadi tidak berbahaya jika tetap mengajak taat kepada Ulil Amri, misalnya taat kepada Fatwa Ulama Dewan dan memperhatikan risiko legal.

Silahkan cermati konsep dan praktik KPR Tanpa Bank. Jika ada kampanye menyatakan batil atas transaksi di Lembaga Keuangan Syariah yang dinyatakan halal oleh Ulama Dewan, maka jenis KPR ini sangat layak ditinggalkan, karena kampanye makar terhadap Ulil Amri.

Urusan legal juga sangat penting bagi masyarakat karena risikonya tidak main-main. Cek saja praktik KPR Tanpa Bank. Jika proses kepemilikan rumahnya tidak langsung diiringi pemberkasan legal, misalnya ada sebagian KPR Tanpa Bank yang mengumpulkan dana terlebih dulu dari calon pembeli, maka ini berisiko sangat tinggi dari aspek legal. Layak ditinggalkan.

Ketiga, ada paksaan dari Allah agar manusia yang punya iman itu taat akad. Ketika kita sudah kontrak legal dengan Bank Konven atau Bank Syariah, apapun jenis kontraknya, maka kita harus tanggung jawab.

Cek saja, jika komunitas pengguna KPR Tanpa Bank mengajak nasabah Bank untuk hanya membayar pokok pinjaman saja yang di Bank Konven dan sejumlah pencairan saja yang di Bank Syariah, maka KPR Tanpa Bank ini sangat harus ditinggalkan oleh karena kampanye makar terhadap Ulil Amri bagian legal.

Keempat, ada kaidah adhdhararu yuzaalu (bahaya, itu harus dihilangkan). KPR Tanpa Bank seharusnya menata manajemen risiko sebagaimana yang diterapkan Bank Syariah.

Contoh manajemen risiko sebagaimana yang dilakukan Bank Syariah adalah adanya Ideb SLIK (Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan), Analisis Pembiayaan, Pengikatan Agunan, Penggunaan Asuransi Syariah, dan lain-lain.

Jika KPR Tanpa Bank tidak menerapkan tata kelola manajemen risiko tersebut, maka KPR Tanpa Bank sangat layak ditinggalkan oleh karena membahayakan pelakunya dan konsumennya.

Asuransi tidak berani cover

Kelima, Asuransi tidak berani cover. Oleh karena KPR jenis ini adalah tanpa Bank, maka Asuransi atau Asuransi Syariah tidak akan berani mengcover risiko, baik untuk kepentingan Nasabah maupun Penyedia KPR Tanpa Bank tersebut.

Kita harus tawakkal kepada Allah. Tawakkal adalah mewakilkan semua urusan kepada Allah. Tidak mungkin bisa disebut tawakkal jika tidak ada objek wakalah yang ditawakkalkan kepada Allah. Hal yang dipasrahkan kepada Allah adalah ikhtiar. Penggunaan Asuransi Syariah adalah bagian dari proses tawakkal kepada Allah oleh karena ikhtiar memikirkan risiko dengan menggunakan Asuransi Syariah.

Keenam, agunan adalah membantu nasabah taat akad. Perhatikan bahwa adanya agunan adalah dalam rangka membantu nasabah agar nasabah tetap menjalankan perintah taat akad sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Alquran surat al Maidah ayat 1.

Terkait proses sita agunan, sita agunan merupakan menagih janji nasabah dalam proses pengikatan (HT, Fiducia dan sejenisnya) bahwa ketika nasabah lalai, maka nasabah sukarela menyerahkan agunan diproses untuk menutupi kewajibannya.

Penerapan agunan ini dibela Alquran dan Rasulullah SAW sendiri pernah mencontohkan penerapan agunan ketika beliau hutang konsumtif dari Yahudi.

Jadi, keberadaan agunan ini sangat membantu Nasabah agar tetap taat akad dan ketika ada case paling buruk misalnya meninggal, maka sangat mudah hutangnya lunas karena ada agunan, sehingga nasabah tersebut meninggalnya tanpa beban hutang.

Perhatikan juga bahwa ketika sudah sampai pada tahap sita agunan, berarti nasabah sebenarnya sudah diberi tangguh pembayaran selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Padahal pemberian tangguh atas hutang itu hukumnya bukan wajib, namun hanya anjuran dari Allah dalam Alquran.

Jika ada KPR Tanpa Bank kampanye agar tanpa agunan, hati-hati karena kemungkinan karena pemberkasan legal atas rumahnya belum beres sehingga tidak bisa dilakukan pengikatan atas agunan.

Hati-hati juga, ketika ada risiko terburuk atas Nasabah, maka Nasabah meninggal tanpa bisa ada solusi cepat untuk prosea lunas, sehingga meninggal dalam kondisi masih punya hutang signifikan tanpa ada solusi cepat lunas.

Ketujuh, denda juga merupakan instrumen halal yang dibela hadits shahih. Ketika ada KPR Tanpa Denda, ini sebenarnya boleh juga. Namun, untuk semakin memperkuat kondisi agar Nasabah taat akad, maka lebih baik pengenaan Denda ini diterapkan.

Perhatikan bahwa denda ini dikenakan atau tidak, terserah saja, karena tidak ada risiko legal khusus yang sangat membahayakan Nasabah. Tentu saja, jika KPR Tanpa Bank ini malah sibuk mengharamkan KPR jenis lain yang mengenakan Denda, maka KPR jenis ini sangat layak ditinggalkan oleh karena melawan Ulil Amri bagian Fatwa DSN MUI No. 17 tentang kebolehan pengenaan Denda.

Tanpa BI checking

Kedelapan, jika KPR Tanpa Bank ini tidak menggunakan instrumen seperti Ideb SLIK atau dulu disebut BI Checking, ini berbahaya. Ideb SLIK adalah instrumen mudah untuk mencermati data valid nasabah-nasabah yang tidak amanah atau pernah tidak amanah.

Ketika ada KPR tanpa BI Checking, maka hal ini sama saja membuka peluang sangat besar bagi Nasabah yang hoby ngemplang untuk diberikan pembiayaan alias hutang. Ini sangat berbahaya dan bisa menjerumuskan Nasabah. Padahal karakter Nasabah adalah aspek nomor satu yang harus diperhatikan sebelum memberikan pembiayaan.

Kesembilan, aspek likuiditas Developer KPR Tanpa Bank adalah hal sangat penting dalam bisnis ini. Bayangkan, ada orang yang memposisikan diri sebagai bank dengan memberikan pembiayaan atau hutangan ratusan juta kepada setiap Nasabah dengan angsuran mencapai 15 tahun.

Padahal tidak mungkin si Developer hanya ingin punya satu Nasabah. Otomatis pelaku Property KPR Tanpa Bank harus bermodal sangat besar sekali jika tidak ingin mempersulit dan menyakiti diri sendiri. Padahal Islam itu mengajarkan kita untuk mempermudah urusan, bukan mempersulit urusan.

Demikian hal-hal yang harus diwaspadai dari KPR Tanpa Bank. Allah memaksa orang yang punya iman untuk taat kepada Ulil Amri. Semoga manfaat dan barakah. Wallahu a'lam.(AIS/SHN)

Tidak ada komentar