Menyoal Pengakuan Maaf La Nyalla
![]() |
La Nyalla Mattalitti menyeberang mendukung petahana dan memohon maaf atas beberapa tindakannya. Foto:SR |
Jakarta - Mantan Kader Partai Gerindra yang kini menyeberang menjadi pendukung petahana dalam Pemilihan Presiden 2019, La Nyalla Mattalitti belakangan ini membuat heboh negeri ini.
Politisi yang pernah membuat hangat suhu persepakbolaan nasonional saat ia memimpin Komite Penyelamat Sepokbola Indonesia (KSPI) di 2012 dan mengakibatkan ada dualisme di organisasi induk sepakbola Indonesia serta dualisme liga sepakbola profesional ini, dalam berbagai kesempatan meminta maaf kepada Joko Widodo.
La Nyalla Mattalitti sudah tiga kali meminta maaf kepada Jokowi. Usai
menghadiri konsolidasi caleg PKB di Jakarta Jokowi mengungkapkan
permintaan maaf disampaikan La Nyalla dalam pertemuan di Surabaya.
Menurut Jokowi, permintaan maaf pertama disampaikan bekas kader Partai
Gerindra itu karena ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat,
tabloid berisi fitnah terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada
pilpres 2014.
Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia. Soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.
Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia. Soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.
Pengakuan dan maaf tak lantas membuat La Nyalla Mattalitti bebas dari jerat hukum. Malahan bisa jadi, ia bisa dijebloskan ke penjara sekalipun sang petahana sudah memberinya maaf.
Hal tersebut diutarakan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Menurutnya, pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan jerat hukumnya. Meskipun Presiden Joko Widodo sudah memaafkan, kasusnya bisa terus berlanjut.
Hal tersebut diutarakan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Menurutnya, pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan jerat hukumnya. Meskipun Presiden Joko Widodo sudah memaafkan, kasusnya bisa terus berlanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpandangan, La Nyalla bisa dijerat dengan dua ketentuan, yakni pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU No 1/1946. Untuk ketentuan yang pertama La Nyalla bisa diproses jika ada pengaduan dari Jokowi.
Meskipun hal tersebut merupakan delik aduan, namun daluarsa kasusnya sudah lewat. Untuk pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP, Joko Widodo yang seharusnya mengadukannya ke Polisi.
Meskipun hal tersebut merupakan delik aduan, namun daluarsa kasusnya sudah lewat. Untuk pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP, Joko Widodo yang seharusnya mengadukannya ke Polisi.
Sementara itu, apabila menurut UU Nomor 1 Tahun 1946, yakni penyebaran berita bohong, dimana ancaman hukumannya 10 tahun, kadaluarsanya 12 tahun. Sehingga La Nyalla dapat dijerat dengan ketentuan itu, dan deliknya delik biasa.
![]() |
Prof. Dr. Mahfud MD, pakar hukum UII. Foto : Ist |
Mahfud mengatakan keliru bila menyebut kasus Obor Rakyat sudah kadaluarsa. Yang kadaluarsa, menurutnya, adalah hak Jokowi untuk melapor. Adapun hak hukum, bukan delik aduan, masih berlaku. Karena itulah Mahfud juga mengingatkan kepolisian bertindak profesional karena kasus hukum La Nyalla tidak perlu pengaduan.
"Jangan karena pendukung Jokowi terus dibiarkan. Saya berbicara dalam ranah hukum, profesional. Proses dong La Nyalla," ucap Mahfud.
Mahfud menyebut kasus La Nyalla lebih berat dari kasus bohong Ratna Sarumpaet. Ratna berbohong soal dirinya sendiri, sementara perbuatan La Nyalla sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke individu Jokowi.
"Saya bicara orang hukum. Saya dulu keras, Ratna harus ditangkap agar tidak mudah orang memfitnah orang. Kasus ini (La Nyalla) kayak Ratna, langsung proses. Pakai UU ITE juga, gak perlu aduan. Ancamannya kalau ITE 6 tahun dendanya satu miliar. Belum kadaluarsa ini," tukas Mahfud MD.(AS/RM)
"Jangan karena pendukung Jokowi terus dibiarkan. Saya berbicara dalam ranah hukum, profesional. Proses dong La Nyalla," ucap Mahfud.
Mahfud menyebut kasus La Nyalla lebih berat dari kasus bohong Ratna Sarumpaet. Ratna berbohong soal dirinya sendiri, sementara perbuatan La Nyalla sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke individu Jokowi.
"Saya bicara orang hukum. Saya dulu keras, Ratna harus ditangkap agar tidak mudah orang memfitnah orang. Kasus ini (La Nyalla) kayak Ratna, langsung proses. Pakai UU ITE juga, gak perlu aduan. Ancamannya kalau ITE 6 tahun dendanya satu miliar. Belum kadaluarsa ini," tukas Mahfud MD.(AS/RM)
Tidak ada komentar