.

Akibat Kabar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Integritas KPU Dipertanyakan?

Komisioner KPU dan Bawaslu melihat langsung di Palabuhan Tanjung Priok untuk mengecek kabar hoak surat suara tercoblos. Foto: Ant.
Jakarta - Berita  adanya 7  kontainer surat suara yang  sudah dicoblos membuat  heboh negeri ini. Sebab sampai saat ini belum ada  percetakan manapun yang  mencetak surat suara pemilu 2019 yang  dijadwalkan berlangsung tanggal 17 April.

Berita ini tentu saja membuat KPU  penasaran kebenarannya dan langsung mengecek ke lokasi di Pelabuhan Tanjung Priuk  Jakarta Utara. Namun setelah dicek langsung TKP, tidak ada  bukti  yang  kuat adanya 7 Kontainer yang mengangkut surat suara yang sudah dicoblos  dengan kata  lain informasi tersebut  adalah Hoaks.

Menyikapi kasus ini  KPU  langsung melaporkannya kepada Bareskrim Polri agar kasus ini  diusut tuntas siapa orang yang menyebar  berita Hoaks  tersebut. Pertanyaannya mengapa kasus ini perlu diusut tuntas oleh Kepolisian Republik Indonesia ? Jawabnya karena berita ini dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran publik terhadap pelaksanaan Pemilu yang tidak adil. Dan yang tidak kalah pentingnya  ini dapat melecehkan  eksistensi Lembaga  KPU  sebagai penyelenggara Pemilu  dan  menimbulkan menurunnya  kepercayaan  publik terhadap KPU. Dan jika ini terjadi  maka akan sangat berbahaya bagi penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Atas  dasar pertimbangan itulah KPU sudah tepat menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut tuntas  berita hoaks tersebut. Siapapun yang terlibat dalam penyebaran berita bohong  tersebut  harus diproses secara hukum, baik dia masyarakat biasa apalagi  elite politik berdasarkan  Undang Undang yang berlaku. Selain itu publik juga harus cerdas terhadap berita berita hoaks  yang diragukan kebenarannya.

Oleh karena itu semua pihak baik masyarakat biasa maupun para elite politik harus berhati hati dalam menyampaikan informasi kepada Publik agar tidak menyesatkan masyarakat. Sejatinya para elite politik menganjurkan kepada masyarakat  untuk  mengikuti  Pemilu dengan damai dan aman bukan malah sebaliknya.

Sebab berita Hoaks  yang  dipublish elit politik dapat mengganggu stabilitas politik, keamanan dan yang tidak kalah pentingnya  berita Hoaks dapat menggangu legalitas dan kafabelitas KPU  sebagai  penyelenggara Pemilu.(AS/RI)

Tidak ada komentar