.

Lagi, Tiga Kepsek di Cianjur Dipanggil dalam Kasus Suap Bupati Cianjur

Bupati Cianjur IRM menjadi tersangka kasus DAK Pendidikan Kab. Cianjur. Foto:Ist.
Jakarta - Terkait penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ketiga kepala sekolah tersebut akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka IRM, Bupati Cianjur.

Tiga kepala sekolah yang dipanggil adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran, Apit Subardi; Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan; Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece.

KPK sebelumnya juga memanggil empat kepala sekolah, yaitu Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang, Susila Cireja; Kepala Sekolah SMAN 5 Cikalongkulon, Cecep Wahyu Wibisana; Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber, Esih Hasanah; dan Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang, Enay Sunarya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Cianjur, IRM sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Subandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin; dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus ini, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar.(SF/RM)

Tidak ada komentar