.

Akhirnya Kasus Ketua Persaudaraan Alumni 212 Dihentikan

Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dihentikan. Foto:BN
Jakarta - Nasib penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 akhirnya ada titik terang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu, dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif.

Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, Selasa (26/2), sedikitnya ada tiga alasan mengapa kasus tersebut tidak dilanjutkan. 

Pertama, lanjut Agus, sejumlah ahli pemilu yang disodorkan KPUD Surakarta memiliki pendapat berbeda soal makna kampanye. Lalu, penyidik juga belum bisa membuktikan niat pelaku melakukan pelanggaran.

“Slamet juga belum bisa diperiksa untuk membuktikannya. Sementara kami hanya punya 14 hari,” imbuh perwira menengah ini.

Kemudian, alasan terakhir, kasus ini ditutup setelah Sentra Gakkumdu Surakarta menggelar rapat dan mengambil sikap untuk menghentikan kasus.

Agus pun mengatakan, terhadap kasus ini, Polri bersikap netral dan tidak tebang pilih. Pada intinya Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum.

"Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," terang Agus.

Diketahui, Slamet sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dengan dihentikannya kasus ini, status tersangka pun sudah tidak berlaku bagi Slamet. (HS/RM)

Tidak ada komentar