Maret 2019, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Beroperasi
![]() |
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Amiruddin didampingi KSOP Kelas IV Muara Angke Hendry Sulfian. Foto: Abu Bakar. |
Jakarta - Status sebagai Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok pada bekas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kalibaru ditargetkan bisa berjalan pada bulan Maret, sementara ini statusnya masih sebagai Pos Muara Angke.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Amiruddin didampingi Kepala KSOP Kelas IV Muara Angke, Hendry Sulfian, seusai melakukan kunjungan di Pelabuhan Kalibaru. Keduanya melakukan kunjungan ke bekas kantor KSOP Kalibaru dalam rangka untuk mengetahui mengenai keadaan kantor tersebut, baik asset maupun kinerjanya selama ini.
KSOP Kelas V Kalibaru yang tidak berstatus lagi sebagai KSOP tertuang dalam Permenhub No 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja KSOP. Perubahanya berlangsung pada Januari lalu, ketika ditetapkan kenaikan kelas pada Kantor KSOP Kelas V menjadi Kantor KSOP Kelas IV, maka Kantor KSOP Kelas V Kalibaru sudah tiak lagi menjadi KSOP.Kedua pimpinan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, sampai ke kantor bekas KSOP Kalibaru pada pukul 10.30 Wib, dan langsung melakukan pertemuan. Hadir juga jajaran dari Pos Muara Angke itu, Aspudin. Usai mengadakan pertemuan dilakukan kunjungan ke dermaga.
“Saat ini mengenai sumber daya manusia dari KSOP Kalibaru digabungkan ke KSOP Muara Angke, sedangkan soal asset kantor, dermaga dan sarana patroli masih dibicarakan ke pusat (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut),” kata Amiruddin MM di Kalibaru, Senin (18/2).
Dikatakan juga, status kantor sebagai Pos Muara Angke. Saat ini pelayanan pengguna jasa dari nelayan-nelayan yang akan mengoperasikan kapalnya tetap berlangsung. Namun demikian, karena wilayahnya masuk sebagai wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, maka nantinya statusnya menjadi Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
“Targetnya 1 Maret nanti diharapkan pelayanan sudah bisa dilakukan sebagai pelayanan Wilayah Kerja Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok. Jadi kita masih punya waktu sepuluh hari lagi mempersiapkannya,” ungkap Amiruddin.
Amiruddin juga menyatakan, sebagai kantor dengan status wilayah kerja, nantinya pelayanan tetap sama dengan saat masih menjadi KSOP Kelas V Kalibaru yakni melayani kapal-kapal nelayan.
“Soal pelayanan tidak ada berubah untuk melayani nelayan,” kata Amiruddin.(ABU)
Tidak ada komentar