Vanessa Angel Ajukan Penangguhan Penahanan
![]() |
Karena kondisi kesehatannya, artis peran Vanessa Angel memohon penangguhan penahanan. Foto:Instagram |
Jakarta - Jerat hukum yang membelit artis peran Vanessa Angel rupanya membuat kesehatannya terganggu.
Setidaknya hal tersebut terlihat ketika dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Sabtu (2/2) hingga pukul 23:00 WIB. Malahan dikabarkan dirinya sempat pingsan.
Vanessa kemudian dirawat di rumah sakit. Lantaran kondisinya itu, pihak kuasa hukum Vanessa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Milano Lubis, SH, kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan tante dari mamamanya atau adik mamanya.
Hal itu diungkapkan Milano kepada wartawan Minggu (3/2). Pihaknya berharap agar kepolisian mengabulkan permohanannya tersebut. Hal ini dikarenakan selama ini Vanessa selalu kooperatif.
Seperti kita ketahui, Vanessa menyandang status sebagai tersangka dengan jerat UU ITE. Vanessa disangka menyebar foto maupun video yang melanggar kesusilaan. Jerat hukumnya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Mengenai unsur melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Majelis Hakim dalam perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2191/Pid.B/2014/PN.Sby menjelaskan bahwa melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Tidak ada komentar