12 Anggota DPRD Jambi Menjadi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri
![]() |
Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto:Ist. |
Kali ini, rombongan anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi berjumlah 12 orang menjadi 'pasien' lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya telah mengirimkan surat ke Ditjend Imigrasi mengenai pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi itu.
Lebih lanjut disebutkannya, keduabelas orang anggota DPRD Provinsi Jambi itu termasuk tiga orang pimpinan dewan, yakni Ketua Cornelius Buton, Wakil Ketua AR Syahbandar, dan Wakil Ketua Chumaidi Zaidi.
Unsur anggota dewan lain yang ikut dicegah-tangkal ke luar negeri adalah, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga lainnya anggota biasa: Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.
Pelarangan ke luar negeri ini menurut Febri Diansyah jangka waktunya selama enam bulan. Pelarangan ini dimaksudkan agar apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
KPK bukan hanya memohon pencekalan ke luar negeri terhadap 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi saja, melainkan juga dari pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Apa yang dilakukan KPK ini dilaksanakan setelah mereka menerima pengembalian dana dari 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp4,375 miliar. Pengembalian ini, menurut Febri Diansyah, dilakukan mereka dengan dicicil, yakni ada yang mencicil Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600 juta.
Febri menyebutkan, KPK menghargai tindakan para anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengembalikan uang itu. Pengembalian ini tentunya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan.
Sebagaimana telah kita ketahui, kasus dugaan korupsi berjamaah DPRD Provinsi Jambi ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyono. Ia menerima uang dari Arfan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.(AS)
Tidak ada komentar