.

BPH Migas Rekomendasikan Cabut Izin 48 Perusahaan

BPH Migas telah merekomendasikan agar KemenESDM mencabut izin niaga kepada 48 badan usaha. Foto: Humas BPH Migas. 
Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya merekomendasikan pencabutan izin niaga bahan bakar minyak (BBM) kepada setidaknya 48 badan usaha karena tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran penjualan BBM.

Lebih lanjut diutarakan Fans,  rekomendasi tersebut telah disampaikannya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Atas rekomendasi itu,  kata Fans,  Jonan sepakat untuk mencabut izin niaga BBM tersebut.

“Kalau mereka gak jualan. lalu (ditakutkan terjadi) penyalahgunaan BBM Subsidi. Verifikasi dan iuran (juga) gak bayar. Cabut aja (Izin Usaha),” ujar Fans selepas mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (18/3/2019).

Fanshurullah menjelaskan badan usaha tersebut ada yang melakukan importasi BBM, ada juga yang mengambil dari BU lainnya. Menurutnya, BPH Migas sudah melakukan undangan pertemuan untuk verifikasi rencana dan realisasi volume penjualan BBM, tetapi BU tersebut tidak melakukan pelaporan.

Kendati izin niaga dikeluarkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM, BPH Migas dapat merekomendasikan pencabutan izin karena dianggap tidak melakukan verifikasi maupun membayar iuaran menjual BBM.

“Dalam Rapim dengan Menteri ESDM, tadi kami sampaikan dan Pak Menteri sudah menyetujui untuk diproses untuk dicabut izinnya,” tambahnya.

Hasil rekapitulasi BPH Migas, BU yang tidak memenuhi undangan verifikasi penyaluran jumlah BBM pada tahun lalu sebanyak 41 perusahaan. Sementara itu, sebanyak 25 perusahaan yang tidak melakukan pembayaran iuran.

Dari pendataan, ternyata ada BU yang namanya tercatat tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran, sehingga ada 48 BU yang bakal dicabut izinnya.

"Mereka semua menjual BBM non subsidi. Ada yang menjual untuk industri," ujarnya.

Sayangnya, Fanshurullah tidak menyebutkan rinci volume BBM non subsidi yang distribusikan oleh 48 BU tersebut. Tahun lalu, kuota BBM non subsidi kemarin mencapai 53,7 juta kilo liter (KL). Secara keseluruhan, setidaknya ada 167 badan usaha yang melakukan penjualan BMM sepanjang 2018.

Dari jumlah tersebut badan usaha Pertamina menyalurkan 44,4 juta KL. "Dari jumlah itu sisanya 20%. 10% didistribusikan badan usaha yang besar. Sisanya oleh mereka itu, katakanlah maksimal 10 juta KL," terangnya.

Sepanjang 2019, BPH Migas menargetkan iuran BBM sebanyak Rp678 miliar, atau sama dengan target tahun lalu. Akan tetapi, sepanjang 2018 jumlah iuran BPH Migas yang terkumpul senilai Rp1,07 triliun, sementara untuk data per 15 Maret 2019 total iuran yang terkumpul senilai Rp327 miliar.

Dihubungi terpisah oleh Bisnis, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku perlu melihat surat tertulis yang disampaikan oleh BPH Migas terkait rekomendasi pencabutan izin niaga BBM tersebut.

“Saya menunggu laporan tertulis dari BPH Migas,” tuturnya lewat pesan singkat.(AN/BI)

Tidak ada komentar