Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim PN Jaksel
![]() |
Sidang kedua Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan. Foto: detik |
Pada sidang ini hakim memutuskan apakah akan menerima eksepsi dari Ratna Sarumpaet ataukah menolaknya.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, dalam persidangan ini mengatakan ada beberapa poin keberatan yang mereka sampaikan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut Desmihardi mengungkapkan, JPU dianggap keliru menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomot 2 Tahun 1946, karena delik yang tercantum dalam pasal tersebut adalah delik material, artinya harus terjadi akibat yang harus dikehendaki.
Menurutnya, cuitan yang diposting sejumlah orang seperti Rizal Ramli, Rocky Gerung, dan Nanik S Deyang tentang cerita penganiayaan tidak dapat dikatakan keonaran seperti Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa bukanlah kerusuhan atau keonaran dan membutuhkan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," jelas Desmihardi.
Poin keberatan kedua adalah tentang surat dakwaan jaksa yang dianggap tak lengkap sehingga tak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Atas pertimbangan tersebut di atas, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima dan oleh karenanya, menyatakan perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut," ucapnya.(HW/YSN)
Tidak ada komentar