.

MK Tolak Judicial Review UU BPJS

Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan judicial review UU BPJS. Foto:Humas MK.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan yang digugat warga bernama Nur Ana Apfianti, ibu rumah tangga asal Surabaya.

MK menilai, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap wajib bagi tiap warga sebagai bentuk perlindungan negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari portal resmi MK, Selasa (26/3/2019).

Sebelumnya, Ana menggugat pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan. Pasal ini mengatur kepesertaan wajib BPJS Kesehatan. Dalam perkara bernomor 7/PUU-XVII/2019 tersebut, Ana merasa dirugikan dengan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan lantaran harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta.

Padahal jika sakit, ia lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta karena fasilitas yang dianggap lebih bagus. Namun, menurut MK, keberadaan BPJS Kesehatan justru membantu keberlangsungan program jaminan sosial pemerintah. Tujuannya untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Setiap orang yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan mendapat perlindungan hukum yang adil untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Anwar Usman sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.

Di sisi lain, MK tak melarang keinginan Ana tetap menggunakan asuransi swasta yang dimiliki. Kepemilikan asuransi swasta merupakan pilihan tanpa menggugurkan kewajiban Ana sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Hal itu seharusnya menjadi keberuntungan bagi pemohon yang diberi kemampuan membayar premi asuransi Rp600 ribu per bulan pada asuransi swasta Prudential, sekaligus sikap solidaritas membantu sesama dengan menjadi peserta pada program BPJS Kesehatan,” tandas Anwar Usman.

Pada dasarnya, lanjut dia, prinsip program BPJS Kesehatan membantu yang tidak mampu dan yang sehat membantu yang sakit.(TJ)

Tidak ada komentar