Pejabat KemenPUPR Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya
![]() |
KPK menjadwalkan akan memeriksan pejabat PUPR terkait kasus dugaan proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Fajar. |
Pada Senin (4/3), lembaga antirasuah itu berencana memanggil Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio untuk dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sebagaimana telah kita ketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan. Menurutnya, pada Senin (4/3) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio sebagai saksi untuk tersangka FR terkait dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Pitoyo. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan juga sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman pada Senin (4/3).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami terkait kontrak fiktif dan aliran dana terhadap para saksi yang dipanggil.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.(AS)
Tidak ada komentar