.

Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah dari Kasus Pembunuhan Saudara Tiri Pemimpin Korea Utara

Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukum, dan langsung pulang ke Indonesia. Foto:Kompas.
Malaysia - Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un akhirnya bernafas lega. Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, dari tuntutan hukum.

Sebagaimana dikutip dari the Star, Senin, 11 Maret 2019, putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah Jaksa mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan.

The Star juga melaporkan, setelah persidangan, Siti bergegas dibawa keluar dari ruang sidang dan masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu.

Siti kepada wartawan mengatakan kepada wartawan dirinya terkejut atas pembebasan dirinya.

"Saya kaget dan sangat senang," kata Siti seperti dikutip dari The Star, Senin, 11 Maret 2019.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, pengacara Siti Asiyah meminta agar tuntutan bukan dihentikan tapi dibebaskan. Namun hakim memutuskan tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah dibebaskan.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga Vietnam diadili atas tuduhan terlibat dalam membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan cairan kimia saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengatakan mereka mengira diajak mengambil gambar untuk acara reality show di bandara udara internasional Kuala Lumpru.

Siti Aisyah dan Doan Thi Kuong diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam. Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan yang belakangan diketahui racun saraf VX.

Siti Aisyah yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dinyatakan bebas dari tuntutan.

Setelah itu, dikabarkan Siti Aisyah akan pulang ke Indonesia. Dirinya dijadwalkan akan tiba di Jakarta, Indonesia, Senin (11/3) sore.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar menjelaskan Aisyah akan mendarat di Bandar Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.30. Ia akan tiba bersamaan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

"Ini Pak Menteri akan lakukan preskon di Halim Jakarta dan di KBRI Kuala Lumpur," ungkap Cahyo kepada wartawan. (AN/TP)

Tidak ada komentar