Pengangkatan Guru Honorer, Perhatikan UU ASN
![]() |
Demonstrasi guru honorer menuntut kesejahteraan mereka diperhatikan. Foto:IDN |
Demikian halnya di daerah. Salah satunya di Sumatera Selatan. Ketika pemerintah pusat masih belum memberikan kebijakan terkait pengangkatan guru honorer tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, saat Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palembang, Senin (4/3), meminta kuasa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk mengangkat status guru honorer di Provinsi Sumatera Selatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada kesempatan itu Herman mengungkapkan, guru honorer di Sumatera Selatan saat ini rata-rata telah berada di atas usia 42 tahun. Ia mengatakan, semestinya mereka bisa diangkat sebagai ASN.
Terkait permintaan Gubernur Sumatera Selatan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah pusat sudah memperhatikan status guru honorer tersebut. Muhadjir menandaskan, para guru honorer tersebut bisa mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tes PPPK itu memberikan peluang bagi para guru honorer di atas usia 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes PNS agar bisa menjadi ASN.
![]() |
Rahmat, SH (kiri), Ketua Umum PBPB. Foto:Ist. |
Rahmat juga mengingatkan agar secara umum peningkatan kualitas pendidikan lebih diperhatikan. Pemerintah daerah dapat memberikan perhatian untuk meningkatkan kualitas guru honorer dengan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi mereka. Tak hanya itu, disiplin guru honorer juga diperhatikan untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya. (HW)
Tidak ada komentar