.

Perhatikan Kesejahteraan Aparatur Desa untuk Peningkatan Layanan Publik

Ribuan aparatur desa saat demo menuntut kesejahteraannya dinaikkan.  Foto: tempo
Sumatera Selatan - Rencana pemerintah untuk memberikan penghasilan tetap bagi kepala desa dan aparatur desa dinilai positif untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani warga desa.

Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Desa dikabarkan telah selesai direvisi dan ditandatangani,  hanya tinggal pengumumannya oleh Presiden Jokowi. Dalam aturan tersebut nantinya kepala desa,  sekretaris desa,  dan aparatur desa lain akan mendapatkan penghasilan tetap (siltap) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2A. Kepala desa akan mendapatkan 100 persen,  sekretaris desa 90 persen dan aparatur desa lainnya sebesar 80 persen.

Bila dirupiahkan,  seperti yang disampaikan Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho, mereka akan mendapatkan siltap antara Rp2,02 juta hingga Rp3,84 juta.

Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pada tahun 2020 mendatang, hal ini dikarenakan proses perubahan anggaran (APBN dan APBD) yang tidak mudah. Selain mendapatkan siltap, para aparatur desa tersebut juga akan mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.


Melihat rencana ini,  politikus Partai Berkarya Rahmat,  SH menanggapi positif rencana tersebut, namun yang harus dicatat adalah mengenai beban anggarannya.

"Di satu sisi aparat desa baru akan menikmati secara riil tahun depan. Namun Anggaran yang notabene uang rakyat, telah bersusah payah menanggungnya sejak ditandatangani. Hal ini diakibatkan adanya Anggaran penting lainnya yang harus ditunda, dan dihilangkan guna menampung tambahan Anggaran sebesar Gaji PNS Golongan 2A dikali 13-17 aparat per desanya dikali lagi dengan jumlah 73.000 desa di seluruh Indonesia. Jika minimal Gaji PNS Golongan 2A saja sudah mencapai Rp. 4.000.000,- per aparat desa dan kenaikan beban biaya dari besar Gaji rata-rata saat ini adalah Rp. 2.000.000,- maka Anggaran telah bertambah sebesar selisih ini dikali maksimal satu juta (73.000 x 13) menghasilkan angka hanya sebesar 2 T yang akan tersebar di tiap pelosok pedesaan," papar Rahmat yang juga merupakan calon anggota legislatif Partai Berkarya daerah Pemilihan Sumatera Selatan II.

Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya (PBPB) ini menambahkan,  kenaikan kesejahteraan itu diharapkan dapat  meningkatkan kualitas aparat desa menjadi lebih profesional dan fokus pada tugas-tugas pelayanannya.

"Saya pribadi menilai jumlah ini  murah dibanding manfaatnya bagi aparat desa dan rakyat di tiap desa. Apalagi di SumSel sendiri ada sekitar 3.238 kelurahan dan desa-desa yang sangat luas, jaraknya berjauhan dan penuh dengan rintangan jalan sehingga menyulitkan aparatur desa menjalankan tugas-tugas dinasnya setiap hari," tandas Rahmat,  SH yang juga dikenal sebagai pengusaha muda pengoleksi lukisan dan miniatur mobil ini.

Lebih lanjut Rahmat menyarankan, agar pengumuman mengenai pemberian penghasilan tetap bagi aparatur desa dan penerimaannya di tahun 2020 itu jangan diumumkan sekarang oleh peserta Pemilihan Presiden tanpa izin KPU dan Bawaslu karena menyangkut yurisdiksi pejabat eksekutif dan legislatif yang menjabat di tahun 2020. (HW/YSN)



Tidak ada komentar