Tiga Partai di Daerah Dibatalkan Ikut Pemilu
![]() |
Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU. Foto:Ist |
Partai yang dibatalkan keikutsertaannya itu adalah Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bangka Barat dan Mahakam Ulu, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan data yang direkapitulasi dari situs infopemilu.kpu.go.id, setidaknya ada 16 calon legislatif dari tiga partai tersebut di 5 kabupaten yang dibatalkan KPU.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, para caleg yang diusung ketiga parpol itu tetap ada di surat suara.
Jika nantinya pemilih di lima kabupaten itu tetap mencoblos caleg dari ketiga parpol itu, maka suaranya tetap sah dan dihitung tetapi dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.
"Wilayah kabupaten/kota itu artinya kalau ada pengurus partai politik tingkat kabupaten kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU kabupaten kota maka partai politik ini dibatalkan kepesertaannya untuk pemilu anggota DPRD kabupaten kota tersebut," ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Hasyim mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban parpol menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, sehingga tenggat waktu pelaporannya pada 10 Maret 2019.
Jika tidak, berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu.(AR/KM)
Tidak ada komentar