"Amplop Luhut" Dilaporkan ke Bawaslu
![]() |
Video yang menayangkan ada peristwia Menkomaritim Luhut B.Panjaitan memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntashor. Foto : Ist. |
Video itu diduga ada unsur pelanggaran Pemilu, sehingga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke Bawaslu terkait adanya indikasi dugaan money politic atau politik uang.
"Kami datang ke Bawaslu melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan terkait pemberian amplop kepada Kiai yang mana pemberian amplop tersebut itu kami duga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti," ujar Jurubicara ACTA, Hanfi Fajri kepada wartawan di Bawaslu, Jumat (5/4).
Mereka tiba di gedung Bawaslu sekira pukul 14.15 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi video Luhut saat memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntashor di Bangkalan, Madura.
Mereka juga menunjukkan dokumen berupa print out foto mobil kampanye paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf berada di lokasi Luhut berkunjung ke Bangkalan, Madura.
"Ini kami bawa barang buktinya berupa video di dalam flashdisk dan print out gambar Luhut memberikan amplop kepada Kiai," kata Hanfi.
Luhut diduga melanggar aturan Pemilu dan pelanggaran sebagai seorang pejabat negara yang bersikap tidak netral karena melakukan kampanye politik uang.
"Artinya tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara itu sudah menyalahi Undang-Undang 7/2017 yang mengarah ketidaknetralan keberpihakan membuat keputusan yang menguntungkan paslon nomor 01," kata Hanfi.
Dalam laporan itu, Luhut disangkakan melanggar Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan "Pejabat negara, pejabat sruktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye". Kemudian Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu yang menyebutkan "Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat"
Serta Pasal 547 UU Pemilu yang menyebut "Setiap pejabat negara dengan sengaja membuat kepuhrasan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta rupiah.(RM/AS)
Tidak ada komentar