.

Divonis 7 Tahun Penjara, Irawandi Merasa Dizalimi

Gubernur Aceh nonaktif Irawandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah dengan pidana tambahan pencabutan hak politiknya selama tiga tahun sejak dia selesai menjalani hukumannya. Foto: suara
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (8/4) membacakan putusan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irawandi Yusuf. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Bukan hanya itu, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irawandi berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak dia selesai menjalani hukuman.

Irawandi sejatinya tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang, sebagaimana dakwaan ketiganya. Namun, berdasarkan bukti, keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan Irawandi Yusuf terbukti secara bersama-sama menerima suap secara berlanjut dan terbukti beberapa kali menerima gratifikasi.

Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irwandi mengaku dirinya dizalimi atas putusan hakim itu. Lebih lanjut ia mengatakan, tuntutan maupun vonis dilakukan berdasarkan asumsi, berdasarkan hal-hal yang misterius.

Irwandi merasa dicurangi dan dizalimi. "Saya mohon kepada Allah supaya membalas kezaliman ini dan bagi yang bukan beragama Islam karmanya kembali," kata Irwandi kepada wartawan setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4).

Sementara itu, kuasa hukum Irawandi, Santrawan, mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya banding.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendri Yuzal (mantan ajudan Irwandi Yusuf) dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada pengusaha T. Saiful Bahri 5 tahun penjara dan denda 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan.(AN)

















Tidak ada komentar