Keharusan Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik Bila Tak Lapor
![]() |
Ketua KPU mendatangi KPK untuk membahas LHKPN. Foto: Ist. |
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peraturan KPU mengatur bagi caleg terpilih harus melaporkan harta kekayaannya dalam waktu tujuh hari setelah diumumkannya hasil pemilu. Aturan ini telah disepakati oleh DPR, Bawaslu dan Pemerintah.
Lebih lanjut Arief mengatakan, aturan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Apabila mereka tak juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya, maka pelantikannya ditunda.
Meskipun demikian, secara hukum masih lemah mengenai sanksi apa yang harus diberikan saat ada caleg terpilih ditunda pelantikannya. Aturan KPU tadi dapat dikatakan tak sejalan dengan Undang Undang Pemilu.
Hal tersebut diurakan pengamat hukum tata negara Universitas Surakarta Dr. Muhammad Taher. Ia mengatakan, secara hukum di Undang Undang Pemilu setelah caleg terpilih maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan terhadap mereka. Apalagi bila caleg tersebut bukanlah caleg petahana, sehingga belum ada kewajiban bagi dirinya untuk melaporkan harta kekayaannya.
Sementara itu, Ray Rangkuti, Koordinator Lingkar Madani berpandangan, peraturan KPU tersebut positif sebagai langkah preventif untuk pencehagan korupsi. Ia mengatakan, seharusnya para caleg mematuhi aturan tersebut. "Apabila tidak ada sesuatu dalam perolehan hartanya, tidak usah risih. Laporin saja hartanya," ujar Ray Rangkuti.
Ray juga berpandangan, apabila para caleg terpilih tersebut tidak lapor, maka lebih baik tidak dilantik. Dirinya juga mendukung adanya peraturan KPU mengenai hal itu. Harusnya agar lebih mengikat bisa ditingkatkan beleid yang mengaturnya.
Kesadaran penyampaikan laporan harta kekayaan itu merupakan bukti itikad baik dan kepatuhan caleg untuk pencegahan korupsi di Indonesia. (AR)
Tidak ada komentar