Lagi, Politisi Partai Golkar Ditahan KPK Terkait e-KTP
![]() |
Markus Nari, politisi Partai Golkar, sesaat setelah diperiksa KPK dan akan dimasukkan ke penjara. Foto: Kompas. |
Dengan mengenakan rompi oranya, Markus Nari, pada Senin (1/4), diperiksa KPK dan kemudian dimasukkan ke dalam tahanan. Markus yang pada saat selesai dari pemeriksaan KPK melempar senyuman kepada wartawan yang mengerumuninya dan tak memberikan komentar apapun saat ditanya wartawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus Nari ditahan KPK selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK. Lebih lanjut Febri mengatakan, MN diperiksa KPK sebagai tersangka kasus e-KTP, yang penetapannya sudah pada 19 Juli 2018 silam.
Ternyata, Markus Nuri tak hanya satu kasus saja yang membelitnya, melainkan ada dua kasus. Hal ini diungkapkan Febri Diansyah. Menurutnya, Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, lanjut Febri, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus kedua yang menjerat Markus Nuri adalah, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang telah kita ketahui, selain Markus Nuri, ada tujuh orang yang telah masuk ke penjara terlebih dahulu.Ketujuh orang tersebut adalah pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara. Kemudian, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.(AR/AP)
Tidak ada komentar