Mulai 13 Mei, MRT Jakarta Berlakukan Tarif Normal
![]() |
Setelah pemberlakuan tarif diskon, MRT Jakarta per 13 Mei menggunakan tarif normal. Foto: tempo |
Jakarta - Mulai Senin (13/5), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif reguler Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga.
Moda transportasi massal berbasis rel tersebut memberikan tarif diskon 50 persen kepada para penumpangnya sejak April.
“Diskon tarif MRT selesai hari ini. Senin ini harga tarif reguler,” ucap Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta, saat ditemui di Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (12/5).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, menuturkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, tarif minimal MRT Jakarta ditetapkan sebesar Rp 3.000. Sementara tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000. “Pemberlakuan tarif normal ini akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan tarif Rp14.000 tersebut diharapkan tak akan mengurangi minat masyarakat menggunakan moda transportasi modern itu. MRT menargetkan sejak resmi beroperasi akan mampu mendapatkan 65.000 penumpang per hari dan secara bertahap akan terus meningkat hingga 130.000 penumpang per hari di tahun depan.
Kamaluddin menambahkan, untuk melakukan pembayaran tiket MRT Ratangga, masyarakat ibu kota bisa menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang bisa dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta. “Selain itu bisa memakai kartu JakLingko serta uang elektronik lainnya,” tuturnya.
MRT Jakarta fase I rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) memiliki lintasan sepanjang 16 kilo meter itu melawati sebanyak 13 stasiun. Tujuh di antaranya adalah stasiun layang yang berada di Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok A, Blok M, dan Sisingamangaraja. Sedangkan stasiun bawah tanah berada di Senayan, Istora, Bendungan Hilir, Setiabudi, Dukuh Atas, dan Bundaran HI. (INI)
Tidak ada komentar