Pembatasan Medsos dan Aplikasi Pesan Dinilai Membatasi Kebebasan Berekspresi
![]() |
Menkominfo Rudiantara saat mengumumkan pembatasan medsos dan aplikasi pesan. Foto: tempo |
Jakarta - Langkah pemerintahan Jokowi melalui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang membatasi media sosial (Medsos) dan aplikasi pesan dinilai sebagai langkah mundur. Apalagi di tengah penggalakan industri 4.0, kebijakan itu dianggap bertentangan dengan apa yang selama ini diutarakan pemerintah.
Salah satu pihak yang menentang kebijakan ini adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Pihaknya mengkritik langkah pemerintah melakukan pembatasan media sosialdan aplikasi pesan instan berpotensi menjadi preseden buruk atas hak kebebasan berekspresi di Indonesia. SAFEnet menilai pembatasan media sosial disebut merupakan bagian dari internet throttling (pencekikan akses internet).
Kepala Divisi Akses Atas Informasi, Unggul Sagena menjelaskan, internet throttling atau pembatasan internet adalah salah satu bentuk internet shutdown. Artinya, secara sengaja membatasi akses publik pada internet untuk periode tertentu.
“Pembatasan internet bukanlah praktik baru dalam upaya mengekang kebebasan berekspresi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (24/5).
Pada 2016 silam, ada 75 internet shutdown di seluruh dunia. Lalu pada 2017, naik menjadi 108 internet shutdown dan pada 2018 menjadi 188 internet shutdown.
Berdasarkan Access Now, organisasi yang menyuarakan hak digital, angka tersebut naik 180 persen dari tahun sebelumnya. Mayoritas menggunakan alasan serupa, demi keamanan negara dan memperlambat laju penyebaran hoaks.
“Meskipun efektivitasnya dipertanyakan dan dampaknya yang bahkan dapat mempengaruhi kondisi ekonomi negara,” kata Unggul. (NS)
Tidak ada komentar