PKS Daftarkan Sengketa Hasil Pileg ke MK
![]() |
Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS saat memasukkan berkas permohonan Penyelesaian Perselisian Hasil Pemilu Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi RI. Foto:Ist. |
Menurut Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS Agus S.P. Otto dalam keterangannya mengatakan, PKS memasukkan berkas permohonan perselisihan hasil pemiliu yang pertama kali ke MK.
Menurutnya, daerah yang dipermasalahkan adalah daerah Kalimantan Barat 2 yakni daerah Kabupaten Kubu Raya.
Setelah itu, Agus Otto menambahkan, PKS juga melayangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang kedua yakni untuk daerah Sumatera Utara, Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi.
Rupanya tidak hanya daerah itu saja, pihaknya telah menyiapkan permohonan untuk beberapa daerah lainnya. Rencananya Kamis (23/5) sore akan dimasukkan permohonannya ke MK.
Tidak ada komentar