.

THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Molor

Kementerian Dalam Negeri berkirim surat ke MenPAN RB dan Menkeu Mengenai Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13. Foto:Ist.
Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelum Pemilu mendapatkan kabar gembira perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dibayarkan pada bulan Mei dan Juni 2019, terancam mundur waktunya.  Pun demikian terhadap TNI, Polri, pejabat negara dan para pensiunan juga terancam mudur pemberiannya.

Hal ini terlihat dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/3746/SJ perihal Permohonan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2019. Surat itu ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat tertanggal 13 Mei 2019 itu, pihak Kementerian Dalam Negeri merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun/tunjangan ketiga belas, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.

"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo.

 Padahal sebelumnya, pemerintah memastikan jika THR akan cair pada tanggal 24 Mei. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini.

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 yang telah dianggarkan masing-masing sebesar Rp 20 triliun ini tak akan cepat dirasakan oleh penerima THR dan tunjangan.

"Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Tjahjo.

Atas dasar itu, Tjahjo pun berharap ada perubahan atau revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut.(AN/RM)


Tidak ada komentar