.

MA Nyatakan Anak Perusahaan BUMN Itu BUMN

Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Foto: Ist.
Jakarta - Polemik mengenai apakah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk kategori BUMN dikatakan tak perlu diperpanjang lagi.

Seperti yang diutarakan Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto (16/6), ada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu juga termasuk BUMN.

Melihat hal tersebut, Bambang Widjojanto, posisi calon Wakil Presiden 01, K.H. Ma'ruf Amin sudah selesai secara hukum. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 01 harus didiskualifikasi, lanjut Bambang Widjojanto, karena K.H. Ma'ruf Amin secara meyakinkan memiliki jabatan di BUMN. Ma'ruf Amiin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

BW, begitu Bambang Widjojanto kerap disapa, menandaskan dengan tak memenuhi syaratnya K.H. Ma'ruf Amin, seharusnya dia tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan.

“Secara hukum harusnya selesai, tinggal MK mempunyai kemauan untuk menggunakan argumen itu sebagai dasar,” tandas BW kepada wartawan. 

Sebelumnya Juru Bicara Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan,  Menteri BUMN Rini Soemarno pernah menyatakan keinginannya untuk menggabungkan (merger) semua bank syariah BUMN.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu juga memiliki pandangan, pimpinan anak perusahaan BUMN termasuk kategori pejabat BUMN dan sudah jadi praktik hukum sejak dulu. Pemberian kategori ini diberlakukan oleh semua penegak hukum sehingga banyak direksi anak perusahaan yang terkena kasus pidana.

“Saat Kiai Ma’ruf hadapi hal yang sama, kok berbalik bahwa pimpinan anak perusahaa BUMN bukan BUMN? Mari bersikap adil,” kata Said Didu.(IN/RD)

Tidak ada komentar