Pengacara Tommy Winata yang Serang Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka
![]() |
Rekaman CCTV PN Jakarta Pusat memperlihatkan saat Advokat D menyerang hakim. Foto: Youtube |
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/7). Pada persiadangan kasus bernomor register 223/pdt.G/2018/JKT.Pst dengan penggugat salah satu taipan terkenan berinisial TW dengan tergugat PT PWG dan kawan-kawan.
Menurut Makmur, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Kamis (18/7), Ketika majelis hakim membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan yang bermuara pada petitum gugatan ditolak, tiba-tiba kuasa hukum TW yang berinisial D berjalan ke depan majelis hakim sambil melepas ikat pinggangnya. Lalu, dia menyerang majelis hakim menggunakan ikat pinggangnya itu.
Atas serangan itu, ketua majelis hakim HS dan hakim anggota berinisial DB kemudian dijaga aparat pengamanan pengadilan untuk dibawa ke rumah sakit guna divisum.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melaporkan Advokat D ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada Jum'at (19/7) ini, Advokat D dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Hal ini dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Pemeriksaan terhadap D dilakukan selepas sholat Jum'at.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melaporkan Advokat D ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada Jum'at (19/7) ini, Advokat D dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Hal ini dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Pemeriksaan terhadap D dilakukan selepas sholat Jum'at.
Tidak ada komentar