PERADI Akan Berikan Sanksi ke Advokat yang Serang Hakim
![]() |
Rivai Kusumanegara, Wakil Sekretaris Jenderal PERADI. Foto : Kompas |
Kasus Advokat D yang menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akan segera dibahas di internal PERADI.
“Sanksi etik terdiri dari teguran ringan, teguran sedang, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Rivai di Jakarta, Jumat (19/7).
Menurut dia, saat ini sanksi tersebut sedang dirumuskan pihaknya terlebih dulu. Ada Dewan Kehormatan Advokat Peradi yang berwenang mengkaji hal tersebut. Rivai pun menjamin pemutusan sanksi itu tidak akan bersifat parsial. Dewan Kehormatan Advokat Peradi bakal menjatuhkan konsekuensi dengan adil.“Majelisnya terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan advokat senior,” kata Rivai.
Insiden memalukan terjadi di PN Jakpus. Hakim yang menangani salah satu perkara perdata di pengadilan setempat diserang oleh pengacara pihak penggugat saat berlangsungnya sidang, sore kemarin.
Humas PN Jakpus, Makmur, mengungkapkan kronologi penyerangan hakim oleh pengacara berinisial DA alias Desrizal itu. Dia menjelaskan, penyerangan tersebut terkait dengan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/JKT.Pst. di PN Jakpus.
“Bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak,” ujar Makmur di Jakarta, Kamis (18/7).
Menurut Makmur, DA adalah pengacara yang mewakili pihak penggugat, TW (Tomy Winata). Sementara, pihak tergugat dalam perkara ini adalah yakni PT PWG dan kawan-kawan. Saat hakim membacakan putusan, DA tiba-tiba menghampiri hakim.
Pria itu lantas menarik ikat pinggangnya lalu menyerang hakim dengan alat itu. “Tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial DA untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan,” kata Makmur.
Pascakejadian, DA diamankan petugas dan hakim dikawal ke klinik untuk divisum. Adapun Polsek Kemayoran. Jakarta Pusat, telah mengambil alih pengamanan DA. “Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar Makmur.(SA/IN)
Tidak ada komentar