Gandeng Kampus, KPPU Ingin Tingkatkan Kesadaran Persaingan Usaha Sehat
![]() |
Untuk memperkuat pemahaman hukum persaingan KPPU menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi. Foto : kabarbisnis |
Pada Minggu (11/8) lalu, lembaga amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini menggandeng dunia perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi.
KPPU Kantor Wilayah IV Surabaya bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, Universitas Islam Indonesia, Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya untuk membentuk pusat studi hukum persaingan usaha.
Kerjasama ini merupakan salah satu upaya untuk lebih memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap hukum persaingan dan aplikasinya dalam studi kasus yang terjadi selama ini.
"Ada banyak hal yang kita kerjasamakan, misalnya menjadi saksi ahli dalam proses penegakan hukum di KPPU, narasumber kajian yg dilakukan KPPU, dan membentuk Pusat Kajian Persaingan Usaha," ujar Ketua KPPU Kanwil IV Dendy Rakhmat Sutrisno, Surabaya, Minggu (11/8/2019).
Kerjasama itu disamping menggali pemikiran-pemikiran solutif akademisi dalam menghadapi tantangan dan dinamika usaha yang berkembang cepat, kerja sama ini juga ditujukan untuk menghasilkan mahasiswa-mahasiswa yang paham arti pentingnya implementasi nilai-nilai persaingan usaha bagi pembangunan nasional
Dan beberapa hari yang lalu, internalisasi nilai-nilai persaingan usaha juga telah dilakukan KPPU dengan melaksanakan Lokakarya Pengayaan Hukum Persaingan Usaha Bagi Perguruan Tinggi di area kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya. Lokakarya dibuka oleh Anggota Komisi, Afif Hasbullah.
"KPPU merupakan anak kandung reformasi yang eksistensi harus mendapat support dari seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, advokasi kebijakan, notifikasi merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan perlu mendapat dukungan dari Perguruan Tinggi melalui penelitian-penelitian", jelas Afif.
Lokakarya dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 7 dan 8 Agustus 2019 yaitu dengan kegiatan Panel Diskusi dengan pembicara Anggota Komisi Afif Hasbullah, Akademisi hukum persaingan Ibu Sukarmi, Dan deputi Kajian dan advokasi Taufik Ariyanto Arsyad, selanjutnya di hari kedua akan dilaksanakan diskusi studi kasus.
"Ilmu hukum persaingan usaha tidak dapat berdiri sendiri, sehingga dalam pengimplementasiannya baik dalam penegakan hukum maupun advokasi kebijakan pemerintah perlu disandingkan dengan ilmu lain untuk melakukan pembuktian maupun pemberian saran kebijakan kepada pemerintah", papar Sukarmi.
Dengan diadakan Lokakarya Hukum Persaingan ini diharapkan kedepannya Perguruan Tinggi mampu menjadi partner bagi KPPU dalam pengembangan hukum persaingan usaha. Selain itu dengan adanya sinergi KPPU dan Perguruan Tinggi kedepannya dapat membantu pemerintah untuk membuat regulasi yang diharmonisasikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. (RD/AS)
Tidak ada komentar