KPPU Makassar Diminta Tegas Awasi Persaingan Usaha
![]() |
KPPU Wilayah VI Makassar. Foto : Istimewa |
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Pejabat Walikota Makassar M. Iqbal Samad Suhaeb saat menerima kunjungan dari KPPU Kantor Wilayah VI yang dipimpin oleh Hilman Pujana pada Senin (19/8).
Lebih lanjut diutarkaan M. Iqbal, dengan berkembangnya Kota Makassar pelaku usaha di sana juga semakin banyak. Persaingan usaha bisa kurang sehat bila tidak ada lembaga yang mengingatkannya. Terkadang, perilaku monopoli atau tak peduli nasib pengusaha lain dalam berusaha bisa saja terjadi.
Lantaran hal itulah, lanjut Iqbal, keberadaan KPPU sangat dibutuhkan. Lembaga ini kuat secara hukum untuk mengawasi jalannya usaha di kota angin mamiri itu.
Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana mengutarakan, program kerja utama mereka adalah sebagai wadah penegakan hukum dalam persaingan usaha.
KPPU, lanjut Hilman, sebagai tempat untuk meminta saran serta pertimbangan bagi pemerintah maupun para pelaku usaha baik kecil maupun besar agar sama-sama mendapatkan perlindungan hukum
Pada kesempatan itu, Hilman menyambut baik arahan Pejabat Wali Kota Makassar dan berjanji akan siap mengawal perkembangan usaha dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah setempat.
"Kami bersyukur keberadaan KPPU di Makassar mendapatkan respons positif. Untuk itu sinergi bersama Pemkot Makassar akan kami lakukan demi menjaga dan melindungi persaingan bisnis baik itu usaha kecil maupun besar," kata Hilman.
Sebagaimana telah kita ketahui, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU merupakan lembaga yang berada langsung di bawah Presiden. Mereka memiliki fungsi dan tugas untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian
KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (AN/AR)
Tidak ada komentar