KPK di Ujung Tanduk?
![]() |
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers mengenai penyerahan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden, Jumat (13/9). Foto : Kompas |
Seperti diungkapkan Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jumat (13/9), cobaan demi cobaan terus dialami KPK. Agus yang kala itu nampak letih, seolah menggambarkan sebagian besar pimpinan dan karyawan lembaga antirasuah itu tengah mengalami tekanan luar biasa.
Agus pun mengungkapkan, pimpinan KPK akan menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi ke Presiden. Hal yang paling mendasarinya adalah keberadaan RUU KPK yang menurut pengakuannya pihaknya tak dilibatkan. Malahan, ia mengaku belum membaca draf RUU KPK.
Beredar rumor, lanjutnya, seputar RUU KPK. Sampai ia meminta ke Menteri Hukum dan HAM draf RUU tersebut. Namun, tak juga diberikan. Dan dijanjikan akan dipanggil untuk pembahasannya.
Namun, saat Presiden bersurat ke DPR, harapan itu pun sirna. Lantaran, Presiden sudah menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahasnya di DPR. Pembahasan yang super singkat di Pemerintahan. Kelaziman dalam proses pembahasan RUU yang melibatkan berbagai pihak seolah dinisbikan di sini. Ya, kejar tayang dan seolah publik tak berhak tau apa isi RUU itu.
Pimpinan KPK pun akhirnya berkeputusan untuk menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden. Pihaknya menunggu arahan Presiden untuk langkah ke depan.
Pimpinan KPK saat ini seharusnya masih bertugas hingga 31 Desember 2019. Namun, karena situasi semakin tak menentu, mereka mengambil keputusan itu.
KPK kini seolah telah layu. Upaya sistematis tertuju pada lembaga antirasuah itu. Bila dulu ada yang berjanji akan memperkuat KPK, kini janji itu berlalu bersama dengan perginya harapan pemberantasan korupsi yang lebih baik di negeri ini. (REP)
Tidak ada komentar