.

Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Dihidupkan

Presiden Joko Widodo kembali memunculkan jabatan Wakil Panglima TNI melalui Perpres 65/2019. Foto : tribunews
Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali membuat kejutan. Setelah lama tak ada jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni tatkala Presiden keempat Abdurrahman Wahid menghapusnya di tahun 2000an, jabatan itu kembali dimunculkan melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 (Perpres 65/2019) tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 13 ayat (1) Perpres 65/2019 itu menyebutkan, Markas Besar TNI meliputi : a. unsur pimpinan terdiri atas : 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Jabatan Wakil Panglima itu ditujukan untuk perwira tinggi dengn pangkat jenderal atau bintang empat.

Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Adapun tugas wakil panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.

Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan TNI.

Ketiga, melaksanakan tugas panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Keempat, wakil panglima TNI akan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima TNI.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, orang terakhir yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI sekitar 20 tahun lalu adalah Fachrul Razi pada 1999-2000. Fachrul Razi saat ini menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024.

Tidak ada komentar