Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Hasil Korupsi Kokos Jiang sebesar Rp477 miliar lebih
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.477.359.539.000 terkait kasus korupsi dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Dana tersebut disetor ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019, yang dalam amarnya menyatakan terdakwa Kokos Jiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hukuman pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000. Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau SIMPONI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. "Itu yang kami lakukan hari ini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa persnya, di Kejagung, Jakarta Selatan Jumat (15/11/2019).
Kokos yang sempat buron, berhasil diringkus Kejati DKI Jakarta di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 11 November 2019.
Kasus ini merupakan kasus tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.
“Di dalam proses perjanjian kerja sama ini, banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477.359.539,” katanya.
Dalam kasus ini, Kokos bersama dengan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman (MoU) Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
Setelah MoU, PT TME kemudian tidak melakukan kajian teknis dan malah mengikat kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
MA mengganjar Kokos dengan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.(IP)
Dana tersebut disetor ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019, yang dalam amarnya menyatakan terdakwa Kokos Jiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hukuman pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000. Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau SIMPONI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. "Itu yang kami lakukan hari ini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa persnya, di Kejagung, Jakarta Selatan Jumat (15/11/2019).
Kokos yang sempat buron, berhasil diringkus Kejati DKI Jakarta di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 11 November 2019.
Kasus ini merupakan kasus tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.
“Di dalam proses perjanjian kerja sama ini, banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477.359.539,” katanya.
Dalam kasus ini, Kokos bersama dengan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman (MoU) Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
Setelah MoU, PT TME kemudian tidak melakukan kajian teknis dan malah mengikat kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
MA mengganjar Kokos dengan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.(IP)
Tidak ada komentar