.

Ketua PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universias Jayabaya

Pengukuhan Fauzi Yusuf Hasibuan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. Foto: Facebook
Jakarta - Sejak pagi, auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, SH pada Selasa, 12 November 2019, ini terlihat begitu ramai.  Panitia terlihat mempersiapkan gelaran sebuah sidang terbuka. Ya, rupanya hari ini, ada kegiatan Sidang Senat Terbuka Universitas Jayabaya Jakarta dengan agenda pengukuhan Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MHum sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.

Ketua Umum PERADI itu dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum setelah orasi ilmiahnya berjudul "Penerapan Ajaran Kebebasan Berkontrak di Indonesia dari Kepastian Hukum Kepada Perwujudan Keadilan Hukum" diterima Senat.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD, Sekretaris Jenderal MPR RI Dr. Maru Cahyono, Sekretaris Jenderal DPR RI Furcony Putri Syapura, Hakim Agung Dr. Ibrahim, SH, MH, LL.M, Hakim Agung Desnayeti, Anggota Komisi III DPR RI Henry Yoso Diningrat, dan beberapa jajaran pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di Jabodetabek.

Bukan hanya itu, beberapa pengurus PERADI terlihat hadir. Sekretaris Dewan Pembina PERADI Dr. Juliuz Rizaldi juga ikut hadir dalam prosesi yang membanggakan itu. Sekretaris Jenderal PERADI Thomas Tampubolon, SH, MH juga datang pada prosesi pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu. 

Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MHum saat orasi ilmiah. Foto:FB
Dengan dikukuhkannya Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MHum menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, berarti sudah ada dua tokoh Advokat dari organiasi PERADI yang menjadi Guru Besar Ilmu Hukum di universitas itu. Sebelumnya, Dr. Otto Hasibuan, SH, MM sudah terlebih dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada beberapa tahun silam.

Dua tokoh PERADI yang menjadi Guru Besar Ilmu Hukum itu tentunya sangat membanggakan bagi segenap Advokat di organisasi itu. Figur pimpinan organisasi profesi tidak hanya jago untuk praktik dan manajemen organisasi Advokat, melainkan juga mau dan mampu untuk mendharmabhaktikan keilmuannya demi kemajuan ilmu hukum di Indonesia. (Rep9)

Tidak ada komentar