KPK Temukan 1,5 juta Penerima Bansos di Papua Tak Sesuai NIK dan Aset Pemda Dikuasai Pihak Lain
"KPK menemukan bahwa 89 persen atau sekitar 1,5 juta data penduduk Papua penerima bantuan sosial dari total sekitar 1,69 juta tidak padan dengan data nomor induk kependudukan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Temuan itu didapat KPK saat melakukan tugas monitoring evaluasi selama seminggu terakhir di Papua. Dalam rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan di Papua, KPK membahas pembenahan basis data di Papua.
"KPK mendorong seluruh kepala daerah di lingkungan Provinsi Papua untuk melakukan pembenahan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-Provinsi Papua," ujar Febri.
Selain itu, KPK merekomendasikan pemprov/pemkab di Papua membangun sistem informasi dan basis data orang asli Papua agar kesejahteraan orang asli Papua dapat diukur jelas tiap tahunnya. Sejauh ini, menurut KPK, dari 30 pemerintah daerah di Papua, baru 3 kabupaten atau kota yang telah melakukan finalisasi data terpadu, yakni Kabupaten Merauke, Jayawijaya, dan Keerom.
Tak hanya itu, KPK membahas pengamanan aset milik pemda dengan membangun kerja sama Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). KPK menemukan masih banyak aset milik pemda yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain. (Rep8)
Tidak ada komentar