Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas, Bisakah Dia Pimpin Kembali PLN?
![]() |
Sofyan Basir diputus bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11). Foto : Tirto |
Majelis hakim berpendapat, Sofyan tidak memunuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budhisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Majelis hakim yang diketuai Hariono juga berpendapat, Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahi rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni maupun pihak lain.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpandangan upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Masih menurut majelis hakim, Sofyan Basir diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni Maulani Saragih maupun Johannes Budhisutrisno Kotjo.
Apakah Bisa Menjabat Kembali di PLN?
Dihubungi secara terpisah Menteri BUMN Eric Thohir menanggapi putusan bebasnya Sofyan Basir ini, ia mengatakan menghormati hukum dan dengan diputus bebasnya Sofyan membuat namanya bersih. Lantaran tidak menjadi tersangka maupun terpidana kasus korupsi, Sofyan Basir masih memenuhi kualifikasi sebagai pimpinan BUMN termasuk PLN.
Meskipun demikian, keputusan apakah Sofyan Basir akan bisa memimpin PLN kembali tergantung penilaian dari Tim Penilai Akhir (TPA). TPA ini ketuanya Presiden Joko Widodo. (Rep8)
Tidak ada komentar