Pengaturan Skuter Listrik, Gubernur Harus Buat Aturannya
Jakarta – Merebaknya kejadian kecelakaan yang mengakibatkan
pengguna skuter listrik di Jakarta meninggal pada pada Minggu (10/11)
lalu membuat Kementerian Perhubungan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta
untuk mengatur operasional skuter listrik tersebut.
“Sesuai
dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, pengaturan mengenai kendaraan non motorized merupakan kewenangan
dari Pemerintah Daerah. Skuter listrik tidak termasuk kendaraan
bermotor. Apabila kendaraan tersebut tidak termasuk kendaraan bermotor
maka yang mempunyai kewenangan untuk mengatur adalah regulasi adalah
Pemerintah Daerah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan, Budi Setiyadi.
Hal tersebut dikatakan oleh Budi Setiyadi pada Kamis (14/11) saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan.
Atas
arahan Dirjen Hubdat itu pihak Pemerintah DKI Jakarta membutuhkan waktu
untuk menetapkan regulasi dan juga harmonisasi bagaimana penggunaan
skuter listrik di sekitar DKI Jakarta.
Nantinya,
Budi Setiyadi menjelaskan, regulasi yang disiapkan di dalam Peraturan
Gubernur DKI Jakarta tentang Angkutan Perorangan akan memuat batas usia
pengguna, jenis angkutan, spesifikasi teknis dari kendaraan, dan juga
wilayah operasi.
“Wilayah
operasi akan dibatasi, khususnya untuk skuter listrik sementara hanya
diperbolehkan dioperasikan di jalur sepeda, tidak boleh di trotoar dan
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), karena berbahaya jika di luar jalur
sepeda dan bergabung dengan jalur motor dan mobil,” jelas Budi.
Dirjen
Hubdat juga menekankan bahwa masalah keamanan juga perlu ditingkatkan,
dan perlunya diadakan pengawan di lapangan. Tak hanya itu, Dirjen Budi
juga ingin penganturan operasional bagi penggunaan skuter listrik
tersebut memperhatikan unsur keselamatan, misalnya pengguna diwajibkan
menggunakan helm dan jaket keselamatan serta memberikan batasan waktu
operasional bagi skuter listrik yakni mulai pukul 05.00 sampai 23.00
sesuai waktu operasional bus Transjakarta.
Ridzki
Kramadibrata, Presiden Grab Indonesia menyatakan, pihaknya mendukung
aturan yang akan dibuat pihak Pemda DKI Jakarta, karena membantu upaya
keselamatan pengguna Grab Wheels. Dan saat ini pihak aplikator Grab
Wheels juga sudah menetapkan aturan pengunaannya diantaranya adalah
hanya untuk usia 18 ke atas, selalu gunakan helm, turun dan tuntun
skuter listrik di JPO, jaga batas kecepatan maksimal yaitu 15km/jam,
pakai sepatu, hanya dikendarai satu orang, selalu perhatikan sekeliling,
dan tidak melawan arus lalu lintas. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar