Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi Kandas
![]() |
Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi ditolak PN Jakarta Selatan. Foto : Ist |
Jakarta - Setelah menempuh upaya hukum praperadilan, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi akhirnya harus ikhlas dikandaskan hakim tunggal Elfian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada Selasa (12/11) ini, hakim tunggul memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Seperti kita ketahui, Imam Nahrawi menggugat penersangkaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jaksel. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga meminta hakim menetapkan bahwa penyidikan KPK dan penahanannya tidak sah.
Setelah memeriksa sejumlah bukti yang disertakan dan menyandingkan dengan perundangan maka hakim Elfian menyatakan penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh penyidik KPK adalah sah dan berdasarkan hukum.
"Menimbang bahwa termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yakni alat bukti saksi dan alat bukti surat. Menimbang bahwa persoalan apakah dari bukti-bukti di atas mempunyai kualitas terbukti atau tidaknya pidana dari seorang tersangka, hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim pokok perkara," papar Elfian saat membacakan pertimbangan putusan di hadapan kuasa hukum Imam Nahrawi dan KPK, Selasa (12/11).
Seperti kita ketahui, Imam Nahrawi menggugat penersangkaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jaksel. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga meminta hakim menetapkan bahwa penyidikan KPK dan penahanannya tidak sah.
Setelah memeriksa sejumlah bukti yang disertakan dan menyandingkan dengan perundangan maka hakim Elfian menyatakan penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh penyidik KPK adalah sah dan berdasarkan hukum.
"Menimbang bahwa termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yakni alat bukti saksi dan alat bukti surat. Menimbang bahwa persoalan apakah dari bukti-bukti di atas mempunyai kualitas terbukti atau tidaknya pidana dari seorang tersangka, hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim pokok perkara," papar Elfian saat membacakan pertimbangan putusan di hadapan kuasa hukum Imam Nahrawi dan KPK, Selasa (12/11).
Elfian juga memutuskan bahwa surat penyidikan dan penahanan Imam Nahrawi sudah sah dan berdasarkan hukum. Sebelumnya Imam dalam dalil permohonannya menyebut tindakan KPK itu tak sah lantaran ada kekosongan hukum.
"Dalam dalil permohonannya pemohon menyatakan surat yang ditandatangani Agus Rahardjo adalah cacat hukum karena dalam konferensi pers, Agus dan dua pimpinan lain telah menyerahkan mandat ke presiden sehingga penetapan tidak kolektif kolegial dan tidak sah," tandas Elfian.
Namun begitu, dalil itu dipatahkan karena hakim menilai secara yuridis para pemimpin KPK itu masih menjabat. Selain itu belum ada keputusan resmi dari Presiden Joko widodo mengenai pengunduran diri tersebut.
Karena seluruh permohonan ditolak maka hakim memutuskan biaya pun dibebankan kepada pemohon atau Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
"Dalam dalil permohonannya pemohon menyatakan surat yang ditandatangani Agus Rahardjo adalah cacat hukum karena dalam konferensi pers, Agus dan dua pimpinan lain telah menyerahkan mandat ke presiden sehingga penetapan tidak kolektif kolegial dan tidak sah," tandas Elfian.
Namun begitu, dalil itu dipatahkan karena hakim menilai secara yuridis para pemimpin KPK itu masih menjabat. Selain itu belum ada keputusan resmi dari Presiden Joko widodo mengenai pengunduran diri tersebut.
Karena seluruh permohonan ditolak maka hakim memutuskan biaya pun dibebankan kepada pemohon atau Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Perlu diketahui, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee, salah satunya terkait pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Red8)
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Red8)
Tidak ada komentar