Langkah Yasonna Bebaskan Napi Agar Tak Terjangkit Corona Dipertanyakan
![]() |
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Foto : haluan |
Politisi PDI Perjuangan itu beralibi, beleid itu dikeluarkannya agar warga binaan lembaga pemasyarakat tidak terpapar Covid-19 lantaran over kapasitas di sana. "Kami menyadari betul bahwa lapas yang overkapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar (Covid-19) di lapas," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (1/4/2020).
Yasonna mengaku akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Rencananya, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah.
Selain itu, pihaknya juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan.
Kemenkumham juga akan mengeluarkan narapidana tindak pidana khusus yang memiliki penyakit kronis dan telah dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah, jumlahnya sekitar 1.457 orang. Lalu, narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang.
Rencana ini akan dibawa ke rapat terbatas untuk dimintai persetujuan ke Presiden Joko Widodo. Kemenkumham juga telah bersurat dengan Mahkamah Agung agar tidak mengirim napi baru ke rumah tahanan.
"Jadi dengan pengurangan ini, dengan angka-angka tambahan-tambahan ini bisa kita lakukan di angka 50 ribuan dan bertahap mungkin bisa melebar. Apalagi jika intake Polri bisa ditahan, akan membantu kami mengatasi krisis," kata Yasonna.
Langkah itulah yang menimbulkan pertentangan. Salah satu yang bersuara keras adalah datang dari perhimpunan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat rencana Yasonna sangat berbahaya bagi cita pemberantasan korupsi dan harus ditolak. Ia meminta agar para narapidana kasus korupsi diberikan efek deterrence dalam situasi kebencanaan, sebagaimana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang menekankan pemberatan sampai hukuman mati bagi pelaku korupsi ditengah bencana.
“Banyak metode lain yang dapat diterapkan untuk menghindari resiko COVID-19 bagi para terpidana korupsi. Mulai dari adanya pengaturan soal sel sampai dengan kunjungan sehingga seharusnya tidak menjadi alasan," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
![]() |
Raden Rahmat Bastian, SH. |
Ia juga menandaskan, gerakan di rumah saja tidak bisa berlaku bagi warga negara yang sedang kena sanksi hukum. Ada kondisi khusus yang menghalangi dan membatasi hak para napi akibat UU yang lebih khusus. Bahkan pembatasan dan penghalangan hak para napi ini terbit dalam bentuk peraturan lebih awal (UU yang terbit sebelum 2020) dan berkedudukan lebih tinggi pula (UU) dibandingkan Perppu dan Permen.
Penjelasan Yasonna
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membantah ingin meloloskan napi koruptor lewat penerbitan Permenkumham 10 Tahun 2020.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” tutur Menhukham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Yasonna mengatakan, Permenhukham 10/2020 dikeluarkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, napi yang diperbolehkan untuk keluar harus dengan syarat menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.
Yasonna pun mengklarifikasi bahwa napi yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 tidak memenuhi kriteria bebas Permenhukham 10/2020.
PP 99 Tahun 2012 mengatur pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.
Namun, bila pada napi pidana khusus diperkirakan akan dikeluarkan untuk menanggulangi COVID-19 di Lapas-Rutan. Permenhukham 10/2020 dan Kepmenhukham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.
Kemenhukham mencatat, data dari Ditjen PAS, bahwa narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya sekitar 15.482 orang. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua pertiga masa pidana sebanyak 300 orang. Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani dua pertiga pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.
Kemenhukham menginformasikan bahwa kapasitas di Lapas 130 ribu sementara jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenhukham dan Kepmen 2020 sejumlah 260 ribu. Setelah ada Permenhuk
ham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni 230 ribu orang (over kapasitas 100 ribu).
Kemudian, publik perlu mengetahui jika Pemerintah ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. Yasonna mencontohkan, napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan (umumnya bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun). Oleh karena itu, napi narkoba tidak mudah mendapatkan bebas.
Sementara itu napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan juga direncanakan untuk mendapat keringanan. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun dengan alasan daya imun tubuh lemah. Yasonna pun menekankan kalau mereka belum membahas substansi untuk merevisi PP 99/2012. Hal tersebut baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju.
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” jelas Menkumham Yasonna. Yasonna mengatakan, jumlah napi di Lapas Sukamiskin berusia lanjut ada 90 orang. Setelah dihitung, tidak semua bisa memenuhi syarat untuk bebas.
“Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012),” jelasnya.
Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan dua pertiga masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik. “Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” jelas Menhukham.(AR/TR)
Tidak ada komentar