.

HMI Bacan Desak Kapolres Halsel Segera Proses Hukum Onum Polisi Penganiaya Warga

Ketua bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Persiapan Bacan, Sugiarto M. Taher.

Halsel -
Terkait dugaan penganiaayan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Halmahera Selatan, Maluku Utara, terhadap beberapa orang warga Desa Marabose, beberapa pekan kemarin, pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Bacan mengecam keras kondisi kejadian tersebut dan meminta Kepala Kepolisian Resort Halmahera Selatan memproses hukum terhadap oknum tersebut.

Hal tersebut diutarakan Ketua bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Persiapan Bacan, Sugiarto M. Taher, kepada awak media menggunakan via WA  tanggal (18/02/2021). Ia mengatakan bahwa secara institusi pengurus HMI Cabang Persiapan Bacan mengutuk keras tindakan oknum kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Marabose beberapa waktu lalu itu. 

Dia juga memaparkan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi akepolisian Negara Republik Indonesia pasal 10 poin a, b da c junto KUHP pasal 1 dan 2 tentang penganiyaan. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, oknum polisi itu dapat dijerat dengan ketentuan itu.

Lantaran hal itulah Pimpinan HMI Cabang Persiapan Bacan meminta kepada Kapolres Halsel agar . (UDI)

Tidak ada komentar