Dewas KPK Pecat dan Laporkan ke Polisi Pegawai yang Curi Emas Barang Bukti
![]() |
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto : Ist. |
Jakarta -Usai dipecat dengan tidak hormat, salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
IGAS dilaporkan ke polisi oleh KPK dalam kasus dugaan pencurian emas 1,9 kilogram (kg) yang merupakan barang bukti (barbuk) hasil sitaan pelaku korupsi. IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pegawai KPK dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma membenarkan kalau pihaknya telah memeriksa IGAS. ”Iya benar, (kasus) itu masih lidik,” kata Jimmy saat dihubungi wartawan.
Jimmy menambahkan, eks pegawai komisi antirasuah tersebut sudah diperika terkait laporan dari KPK. ”Sudah diperiksa,” ucapnya juga.
Untuk diketahui, KPK memecat salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGAS lantaran terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram.
Emas yang dicuri itu merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
”Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kamis (8/4).
Tumpak juga mengatakan, oknum pegawai KPK yang ditugaskan sebagai pengelola barang bukti hasil rampasan korupsi itu kedapatan mencuri empat emas batangan dengan total berat 1.900 gram tidak sekaligus namun dalam beberapa kali.
Perbuatan itu baru diketahui pada Juni 2020 lalu saat barang bukti itu mau dieksekusi. ”Ketahuan pada akhir Juni 2020 lalu. Sebagian emas itu sempat digadaikan sebesar Rp900 juta dan sisanya disimpan,” ucapnya juga.
Tumpak yang juga mantan Ketua KPK ini mengungkapkan, motif pelaku mencuri emas batangan lantaran terlilit utang akibat mengikuti bisnis Forex. Akhirnya, IGAS menebus emas yang digadai itu setelah menjual tanah miliknya.
”Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," katanya lagi.
Dalam
persidangam, Dewas KPK memutuskan bahwa pelaku telah melakukan
pelanggaran kode etik setelah menyalahgunakan kewenangannya untuk
kepentingan pribadinya.
”Tindakan itu merupakan pelanggaran nilai integritas yang ada dan diatur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” paparnya juga.
Selain dipecat dengan tidak hormat,
IGAS juga dilaporkan oleh KPK ke Polres Metro Jakarta Selatan. ”Kami
memang telah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Proses sidang
etik tidak menghapuskan unsur pidana yang telah dilakukan,” tegas Tumpak
juga. (tim redaksi)
Tidak ada komentar