.

Diduga Terlibat Mafia Kasus, Jaksa Agung Resmi Copot Sesjamdatun


Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Foto: net.


Jakarta -Tindakan tegas dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap jajarannya yang terbukti nakal dan merugikan masyarakat. 

Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir setelah diduga terlibat dalam dugaan permainan kasus atau mafia kasus.

Chaerul resmi dicopot dari jabatannya berdasarkan surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Surat PHD itu dikeluarkan tertanggal 27 April 2021 lalu. Chaerul dicopot dari jabatannya karena melanggar Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

”Hukumannya PHD Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural terhadap Bapak CA (Chaerul Amir) sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara," terang  Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

Berdasarkan aturan itu juga, ujar Leonard lagi, Sesjamdatun Chaerul Amir bakal disanksi tidak boleh mengemban jabatan struktural selama dua tahun. Chaerul bisa diangkat kembali ke dalam jabatan di Kejagung  jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

”Memang aturannya begitu. Dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung," cetusnya juga. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan, pencopotan itu diduga terkait laporan seorang pengacara terhadap Chaerul di Polda Metro Jaya.

Laporan dengan LP No 1671/III/YAN 2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021 itu Chaerul diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Penipuan.

Laporan ini didaftarkan oleh Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili pihak korban penipuan berinisial SK. 

Dalam laporannya itu, Maulana mengaku kalau Chaerul menjanjikan bisa menangguhkan penahanan korban SK yang ditahan di Polda Jawa Timur terkait sengketa infrastruktur. 

Imbalannya, korban harus membayar uang Rp500 juta kepada Chaerul Amir. Korban pun menyerahkan uang yang diminta namun penangguhan penahanan sebagaimana yang diharapkan tidak pernah terjadi. Hingga kasus itu dilaporkan ke polisi. (tim redaksi).


#kejaksaan agung
#kejagung
#jaksa agung
#pencopotan sesjamdatun
#mafia kasus
#penipuan

Tidak ada komentar