Kang Emil sudah Masukkan Bogor Timur dan Indramayu Barat Prioritas Daerah Otonom Baru di 2021
Bogor - Rencana pemekaran Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi tiga daerah ada
peran besar Bupati Bogor Ade Yasin. Ketiga wilayah itu adalah Kabupaten
Bogor yang saat ini ada, Kabupaten Bogor Timur (Botim), dan Kabupaten
Bogor Barat (Bobar).
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan jumlah penduduk wilayah yang dia pimpin yang sangat padat atau overload menjadi alasan utama dirinya mendukung pemekaran wilayah Bogor Timur.
"Penduduk kita sudah overload. Pemekaran Kabupaten Bogor Timur ini kebutuhan sangat urgent Karena luas wilayahnya juga cukup besar, sekarang ini Kabupaten Bogor bebannya seperti beban provinsi," ungkapnya di Cibinong usai menghadiri rapat paripurna Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), di Bandung, Jumat (16/4/2021).
Menurutnya, penduduk Kabupaten Bogor yang kini berjumlah 5,4 juta jiwa dinilai terlalu banyak bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melakukan pelayanan dan pembangunan yang optimal bagi warganya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan bahwa CDPOB merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Dalam periode 2018-2023 ditargetkan enam usulan pembentukan calon daerah persiapan otonom baru yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
”Dengan rincian masing-masing satu untuk tahun 2020 dan 2021, dan tahun 2022-2023 masing-masing dua usulan," kata Emil.
Kini dua CDPOB yang diusulkan yaitu Bogor Timur dan Indramayu Barat. Menurut Emil juga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengantongi persyaratan administratif untuk melakukan pemekaran terhadap dua wilayah ootonom baru tersebut.
Atas usulan pemerintah daerah juga, yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu, persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi telah dilengkapi melalui surat Gubernur tanggal 22 Januari 2021, diusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Kang Emil, biasa dia disapa, juga mengatakan persetujuan bersama Gubernur Jawa Barat-DPRD Jawa Barat dan pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi jadi syarat utama pemekaran sebuah daerah diajukan ke pemerintah pusat. (RED)
Tidak ada komentar