.

Wartawan dan LSM di Pati Persoalkan Adanya Parcel di Mobil Dinas Kajari Pati

Wartawan dan LSM di Pati mempersoalkan adanya parcel di dalam mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pati. Mereka mengkonfirmasinya pada Senin (10/5). Foto : Wisnu.

PATI 
– Puluhan Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (10/5/2021) mendatangi kantor Kejari Pati salah satunya untuk mempertanyakan penemuan parcel yang disimpan di mobil dinas milik Kepala Kejari Pati Mahmudi.

Parcel sebanyak 3 buah yang disimpan di bagasi belakang mobil dinas jenis Toyota Innova dengan Nomor Polisi K 2 itu diduga dikirim oleh pejabat yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sontak saja, puluhan awak media, aktivis dan LSM langsung mendokumentasikan parcel yang berada didalam mobil tersebut. 

Dari pengamatan media, Parcel yang dikirim kepada kepala Kejari Pati itu merupakan parcel Hari Raya Idul Fitri. Pengirimnya diketahui, Sekretatis Dewan (Sekwan), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan beberapa pejabat elit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

"Ini Parcel dari para pejabat untuk Kepala Kejari Pati," ungkap salah satu aktivis saat membuka bagasi belakang mobil dinas Kajari Pati.

Apabila merujuk Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, KPK mengingatkan semua penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. SE KPK itu terbit pada 28 April 2021.

Parcel yang berada di mobil dinas toyota innova K 2. Foto-foto : Wisnu


"Dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5/2021). 

Selain itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan PNS tidak boleh menerima hadiah Lebaran seperti parsel dari siapapun yang ada hubungannya dengan pekerjaan.

Bagi PNS yang sudah terlanjur terima parsel Lebaran, harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdapat dalam setiap Kementerian/Lembaga. 


PNS dilarang terima parsel merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Jika PNS terciduk terima parsel Lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Dalam pasal 7 disebutkan jenisnya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Terkait soal Parcel yang diduga diberikan kepada Kajari Pati, Sekwan Kabupaten Pati Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak memberikan tanggapan apapun. Dirinya hanya membalas dengan kode smile.(WIS)

Tidak ada komentar