.

Mulai 12 April 2021, Masyarakat Dimudahkan Membuat SIM Lewat Aplikasi


Jakarta -
Perkembangan digital yang semakin canggih, membuat Polri terus berinovasi memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dalam bidang kelengkapan izin berkendara.

Setelah meluncurkan pembayaran STNK elektronik atau STNK online dan tilang elektronik awal tahun 2021, Polri kembali menerapkan kebijakan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat mengurus SIM lantaran dapat dilakukan di manapun melalui telepon selular (ponsel), bahkan di rumah sekalipun.

Aplikasi Sinar rencananya akan diberlakukan mulai 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional.

Jakarta - Perkembangan teknologi informasi membawa kemudahan bagi masyarakat. Kini, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimudahkan dengan sebuah aplikasi. Masyarakat yang hendak membuat SIM Online harus mengunduh aplikasinya langsung di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Adapun layanan pembuatan SIM A (mobil) dan C (motor) untuk pertama kali atau baru yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes

Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online melalui Sinar.

Karena pengurusannya secara daring,  membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas SIM di tempat tinggalnya.

Namun khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik meski sudah mendaftar melalui online.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Jati menjelaskan registrasi SIM melalui Sinar secara otomatis menggantikan situs pengurusan online sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019 lalu.

”Tapi khusus untuk pemohon SIM baru meski lewat online tapi wajib datang ke Satpas terdekat. Sedangkan untuk perpanjangan SIM semuanya dilakukan secara online,” terangnya. (tim redaksi).

Tidak ada komentar