Mulai 12 April 2021, Masyarakat Dimudahkan Membuat SIM Lewat Aplikasi
Jakarta - Perkembangan digital yang semakin canggih, membuat Polri terus berinovasi memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dalam bidang kelengkapan izin berkendara.
Setelah meluncurkan pembayaran STNK elektronik atau STNK
online dan tilang elektronik awal tahun 2021, Polri kembali menerapkan
kebijakan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online bernama
Sinar (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat mengurus SIM
lantaran dapat dilakukan di manapun melalui telepon selular (ponsel), bahkan di
rumah sekalipun.
Aplikasi Sinar rencananya akan diberlakukan mulai 12 April
2021 dan berlaku serentak secara nasional.
Adapun layanan pembuatan SIM A (mobil) dan C (motor) untuk
pertama kali atau baru yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel
menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui
aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes
Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM
A dan SIM C secara online melalui Sinar.
Karena pengurusannya secara daring, membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas
SIM di tempat tinggalnya.
Namun khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus
datang ke Satpas untuk ujian praktik meski sudah mendaftar melalui online.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi
(Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Jati menjelaskan
registrasi SIM melalui Sinar secara otomatis menggantikan situs pengurusan
online sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019 lalu.
Tidak ada komentar