.

Pengadilan Tipikor Samarindo Vonis 13 Tahun Penjara Eks Dirut PT AKU

Ir. Yanuar, MM, eks Dirut PT AKU (Perusda), terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahuun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga divonis membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp14.873.322.564,- paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Samarinda - Setelah bertahun-tahun berhasil menghindar dari tanggung jawabnya, akhirnya eks Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Kalimantan Timur, PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), Ir. Yanuar, MM, divonis 13 tahun penjara dipotong masa tahanan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp14 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Samarinda, pada Jum'at (9/4).

Majelis hakim yang diketuai Hongkun Ottoh, SH, MH, dengan hakim anggota Lucius Sunarno, SH, MH dan Arwin Kusmanto, SH, MM, membacakan putusan itu secara virtual, memvonis Yanuar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Nuriyanto, Komisaris PT AKU, yang merugikan keuangan Perusda itu sebesar sekitar Rp14 miliar.

Yanuar, menurut majelis hakim tipikor, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahuun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal muasal kasus ini, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Yanuar sebagai Dirut PT AKU waktu itu diduga menyalahgunakan dana yang bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 yang nilainya sebesar Rp27 miliar. Bukan hanya itu, ia waktu itu diduga menyalahgunakan uang laba perusahaan sebanyak Rp2.746.645.128,- sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp29.746.645.128 saat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Majelis hakim tipikor, sebagaimana disebutkan dala persidangan, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp650 Juta, dengan ketentuan apa bila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majlies hakim juga memutuskan menghukum  Yanuar  membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp14.873.322.564,- paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Yanuar tidak membayar uang pengganti, maka harta benda Yanuar disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupinya, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq SH, yang menuntut  Yanuar  dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 Juta, Subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp14.873.322.564, subsidair 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas vonis hakim itu, Yanuar  melalui tim pembelanya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, masing-masing Wasti SH, MH, Supiatno SH, MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH,  menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama juga disampaikan JPU, Rosnaini Ulfa.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” ungkap Rosnaini Ulfa.

Sementara Komisaris Perusda Perkebunan PT AK,  Nuriyanto SP, MM yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama tapi berkasnya dipisah, masih menunggu sidang putusan.(NA)

Tidak ada komentar